Kasasi merupakan salah satu upaya hukum luar biasa (extraordinary legal remedy) dalam sistem peradilan di Indonesia, yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA) setelah putusan tingkat banding ditolak atau dikabulkan sebagian. Berbeda dengan banding yang meneliti kembali fakta-fakta persidangan, kasasi memiliki fokus yang sangat sempit dan spesifik. Tujuan utama dari proses kasasi ini bukanlah untuk mengadili ulang perkara dari awal, melainkan untuk menguji penerapan hukum oleh hakim-hakim di tingkat sebelumnya.
Menurut hukum acara yang berlaku, Mahkamah Agung bertugas sebagai penjaga terakhir ketaatan terhadap hukum formal. Oleh karena itu, pemeriksaan kasasi berorientasi pada apakah putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi telah melanggar atau salah menerapkan peraturan perundang-undangan yang relevan, atau apakah hakim telah melakukan kekhilafan dalam pengambilan keputusan yang bersifat yuridis.
Salah satu poin krusial dalam memahami kasasi adalah batasan kewenangannya. Mahkamah Agung, dalam kapasitasnya memeriksa permohonan kasasi, **tidak** meneliti kembali fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan tingkat pertama maupun banding. Hal ini tertuang jelas dalam asas bahwa pemeriksaan kasasi adalah pemeriksaan tingkat akhir yang bersifat hukum (yurisdiksi legal). Jika terdapat perbedaan pendapat mengenai penilaian bukti atau fakta, MA umumnya tidak akan mengubah putusan kecuali jika terbukti adanya kekhilafan penerapan hukum yang fatal.
Alasan-alasan yang dapat diajukan dalam memori kasasi sangat terbatas. Umumnya, alasan ini meliputi:
Prosedur pengajuan kasasi diatur secara ketat oleh hukum acara. Pihak yang merasa dirugikan oleh putusan Pengadilan Tinggi harus mengajukan permohonan kasasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang telah memutus perkara tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, biasanya 14 hari sejak putusan diberitahukan.
Setelah permohonan diterima, pemohon wajib menyerahkan memori kasasi (surat berisi alasan-alasan kasasi) dalam tenggat waktu tertentu. Kemudian, berkas perkara akan dikirimkan ke Mahkamah Agung. MA akan memeriksa berkas tersebut, dan apabila berkas lengkap, akan ditetapkan jadwal persidangan kasasi. Perlu dicatat bahwa dalam banyak kasus, persidangan kasasi dilakukan tanpa kehadiran para pihak (hanya berdasarkan berkas), kecuali Majelis Hakim memutuskan sebaliknya.
Setelah Majelis Hakim Kasasi selesai memeriksa, ada beberapa jenis putusan yang mungkin dikeluarkan oleh Mahkamah Agung:
Keputusan kasasi Mahkamah Agung adalah putusan yang final dan mengikat (final and binding). Ini menandai berakhirnya proses pemeriksaan perkara pada level yudisial formal. Ketika kasasi ditolak, putusan tingkat banding langsung mengikat para pihak. Oleh karena itu, upaya hukum kasasi harus dipergunakan secara bijaksana dan didukung oleh argumentasi hukum yang kuat, sebab peluang untuk mengubah fakta sangatlah kecil. Keberhasilan dalam kasasi sangat bergantung pada kemampuan untuk menunjukkan secara eksplisit di mana letak kekeliruan penerapan hukum oleh hakim tingkat banding.