Kejaksaan Tinggi (Kejati) merupakan lembaga penegak hukum vertikal di tingkat provinsi yang memiliki peran vital dalam sistem peradilan pidana, termasuk melaksanakan fungsi penuntutan, pengawasan, dan koordinasi. Struktur organisasi di Kejaksaan Tinggi diatur secara hirarkis, memastikan setiap lini tugas berjalan efektif sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Memahami jabatan-jabatan kunci di Kejati adalah kunci untuk mengerti alur kerja institusi ini.
Jabatan puncak di Kejaksaan Tinggi adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Kajati bertanggung jawab penuh atas seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di wilayah hukum provinsi tersebut. Kajati biasanya dipegang oleh seorang Jaksa Tinggi (Perwira Tinggi Kejaksaan) yang ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Kedudukan Kajati setara dengan pejabat eselon I.b di lingkungan pemerintahan, menandakan tingginya otoritas dan tanggung jawabnya dalam menjaga supremasi hukum di daerah.
Tugas Kajati meliputi koordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti Kepolisian Daerah dan Pengadilan Tinggi, serta mengawasi kinerja seluruh jajaran di bawahnya, mulai dari Asisten hingga jaksa fungsional.
Di bawah kepemimpinan Kajati, terdapat beberapa jabatan struktural esensial yang memastikan berbagai fungsi teknis dan administratif berjalan sebagaimana mestinya. Jabatan-jabatan ini terbagi berdasarkan bidang penanganan perkara dan fungsi dukungan.
Asisten adalah pejabat struktural setingkat di bawah Kajati. Mereka bertanggung jawab langsung kepada Kajati untuk mengkoordinasikan bidang kerja spesifik. Struktur Asisten umumnya meliputi:
Selain jabatan struktural, terdapat pula peran penting yang diemban oleh jaksa fungsional dan staf pendukung. Jabatan-jabatan ini merupakan tulang punggung operasional Kejaksaan dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Koordinator adalah jaksa senior yang membantu Asisten dalam mengoordinasikan tim jaksa di bawahnya dalam penanganan kasus tertentu. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah garda terdepan yang melakukan penuntutan di pengadilan. Kualitas profesionalisme seorang JPU sangat menentukan hasil akhir dari suatu proses peradilan pidana.
Bagian ini, yang seringkali dikoordinasikan oleh Asisten Pembinaan, bertugas menangani aspek administratif, manajemen sumber daya manusia (SDM), dan logistik. Mereka memastikan bahwa semua sarana dan prasarana pendukung kegiatan yustisial tersedia dan berfungsi optimal.
Perlu dicatat bahwa Kejaksaan Tinggi berfungsi sebagai koordinator dan pengawas Kejaksaan Negeri (Kejari) yang berada di bawahnya. Kajati memiliki kewenangan mengawasi dan mengendalikan kinerja Kajari se-provinsi. Oleh karena itu, dinamika jabatan di Kejaksaan Tinggi sangat memengaruhi efektivitas penegakan hukum hingga tingkat kabupaten/kota.
Secara keseluruhan, struktur jabatan di Kejaksaan Tinggi dirancang untuk menciptakan sinergi antara fungsi penegakan hukum (pidana dan perdata) dengan fungsi pengawasan internal dan dukungan manajerial. Setiap jabatan, dari Kajati hingga jaksa pelaksana, memegang amanah besar dalam mewujudkan prinsip keadilan dan kepastian hukum di wilayah hukum masing-masing.