Dalam rangkaian prosesi pemakaman umat Islam, terdapat beberapa ritual penting yang harus dilaksanakan sesuai syariat. Salah satu ritual yang seringkali menjadi pertanyaan atau kurang dipahami adalah mengenai iqomah jenazah. Berbeda dengan iqomah pada shalat fardhu lima waktu yang menandakan dimulainya shalat, iqomah yang ditujukan untuk jenazah memiliki tujuan dan tata cara yang spesifik serta memiliki kedudukan hukum yang berbeda dalam fikih Islam.
Secara etimologi, iqomah berarti 'mendirikan' atau 'menegakkan'. Dalam konteks shalat, ia adalah panggilan kedua setelah adzan. Namun, ketika merujuk pada konteks pemakaman, iqomah jenazah adalah lafazh tertentu yang diucapkan oleh imam atau salah satu anggota jamaah sebelum memimpin pelaksanaan shalat jenazah (shalat al-mayyit).
Hukum Mengucapkan Iqomah Sebelum Shalat Jenazah
Terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama mengenai hukum mengucap iqomah sebelum shalat jenazah. Mayoritas ulama, termasuk madzhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, berpendapat bahwa hukum iqomah jenazah adalah sunnah. Dalil yang mendasarinya adalah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengucapkan iqomah sebelum memimpin shalat jenazah, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi.
Namun, ada pula pandangan lain, seperti yang dianut oleh sebagian ulama dari madzhab Hanbali yang cenderung berpendapat bahwa iqomah jenazah adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) atau bahkan ada yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak disyariatkan (bid'ah) karena shalat jenazah bukanlah shalat yang dilakukan secara rutin dalam jadwal harian dan tidak diwajibkan adanya adzan dan iqomah secara formal seperti shalat fardhu.
Meskipun demikian, mengikuti pendapat mayoritas yang menetapkannya sebagai sunnah adalah pilihan yang paling aman dan sesuai dengan praktik yang berkembang di banyak komunitas Muslim, terutama di Asia Tenggara.
Tata Cara Pelaksanaan Iqomah Jenazah
Jika diputuskan untuk melaksanakan iqomah jenazah, tata caranya relatif lebih sederhana dibandingkan iqomah shalat biasa. Tidak perlu ada jeda waktu antara adzan (jika ada) dan iqomah, dan lafazhnya pun memiliki sedikit perbedaan. Biasanya, iqomah jenazah dilakukan hanya sekali saja.
Lafazh Iqomah Jenazah
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ (Tidak diucapkan)
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ (Tidak diucapkan)
اللّٰهُ أَكْبَرُ، اللّٰهُ أَكْبَرُ
لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ
Dalam beberapa riwayat lain, lafazh yang digunakan sangat mirip dengan iqomah shalat biasa, namun tanpa bagian "Hayya 'ala ash-shalah" dan "Hayya 'ala al-falah", karena tujuan iqomah di sini bukan untuk memanggil orang agar segera mendatangi masjid, melainkan hanya sebagai penanda dimulainya shalat jenazah.
Yang paling penting dari praktik iqomah jenazah ini adalah kekhusyukan dan niat untuk mengumumkan bahwa shalat telah siap dilaksanakan. Ketika lafazh iqomah selesai diucapkan, imam kemudian langsung maju memimpin jamaah untuk melaksanakan empat takbir shalat jenazah.
Fungsi dan Hikmah Iqomah Jenazah
Mengapa sunnah untuk mengucapkan iqomah sebelum shalat jenazah? Ada beberapa hikmah di baliknya:
- Penanda Dimulainya Shalat: Sama seperti shalat fardhu, iqomah berfungsi sebagai isyarat final bahwa shalat akan segera dimulai, memberi kesempatan bagi mereka yang masih ragu atau sedang bersiap untuk segera mengambil posisi.
- Menjaga Kekhusyukan: Prosesi pemakaman seringkali penuh dengan suasana duka dan ketergesaan. Dengan adanya iqomah, ada jeda singkat yang membantu menenangkan hati jamaah dan memfokuskan pikiran untuk beribadah kepada Allah atas almarhum/almarhumah.
- Mengikuti Sunnah Nabi: Jika ada riwayat yang menunjukkan Rasulullah melakukannya, maka mengerjakannya adalah bentuk penghidupan sunnah yang baik, meskipun statusnya sunnah ghairu muakkadah (tidak terlalu ditekankan).
Kesimpulannya, meskipun perbedaan pendapat tetap ada, melaksanakan iqomah jenazah setelah adzan (jika dikumandangkan) dan sebelum shalat dimulai adalah praktik yang dianjurkan oleh banyak ulama sebagai sunnah untuk menyempurnakan tata cara shalat jenazah sesuai tuntunan syariat. Hal ini menunjukkan perhatian umat Islam terhadap detail ritual, bahkan dalam momen penghormatan terakhir bagi almarhum.