Ilustrasi visual konsep panggilan shalat.
Dalam konteks ibadah umat Islam, khususnya terkait pelaksanaan salat fardu, terdapat dua jenis panggilan penting: Adzan dan Iqomah. Jika Adzan adalah panggilan awal yang mengumumkan waktu salat telah tiba, maka **Iqomah artinya** adalah panggilan kedua, yang menandakan bahwa salat berjamaah akan segera dimulai.
Secara etimologi (bahasa Arab), kata "Iqomah" (إقامة) berasal dari akar kata yang berarti mendirikan, menegakkan, atau membuat sesuatu menjadi berdiri tegak. Dalam terminologi syariat Islam, Iqomah merujuk pada seruan khusus yang dilafalkan oleh muazin sesaat sebelum salat wajib dimulai, baik itu salat fardu sendirian maupun berjamaah.
Perbedaan mendasar antara Adzan dan Iqomah terletak pada tujuannya. Adzan berfungsi untuk memberitahu masyarakat luas bahwa waktu salat telah masuk. Sementara itu, Iqomah berfungsi sebagai pemberitahuan kepada orang-orang yang sudah berada di dalam masjid atau musala bahwa shalat berjamaah sebentar lagi akan ditegakkan (didirikan) secara fisik di tempat tersebut.
Meskipun lafadz Adzan dan Iqomah sebagian besar mirip, terdapat satu kalimat kunci yang membedakan keduanya, yang secara tegas menegaskan maksud dari Iqomah itu sendiri.
Lafadz Adzan diakhiri dengan dua kali pengulangan kalimat "Hayya 'alal Falah" (Marilah menuju kemenangan). Namun, setelah kalimat terakhir Adzan, lafadz dihentikan.
Sebaliknya, dalam lafadz Iqomah, setelah kalimat "Hayya 'alal Falah" kedua, ditambahkan kalimat penutup yang sangat spesifik, yaitu: "Allahu Akbar Kabiroh, Walhamdulillah Katsiroh, Subhanallah Bukrotan Wa Ashila, Laa Ilaaha Illallahu Wahdahu Laa Syariikalah, Lahul Mulku Walahul Hamdu, Yuhyi Wa Yumiit, Wahuwa 'Alaa Kulli Syai-in Qodiir. Qad Qomatish Shalaah, Qad Qomatish Shalaah."
Kalimat penutup "Qad Qomatish Shalaah" secara harfiah berarti "Sesungguhnya salat telah didirikan." Penambahan kalimat inilah yang secara eksplisit menjawab pertanyaan mengenai **iqomah artinya** dalam praktik, yaitu seruan untuk segera berdiri tegak melaksanakan salat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum Iqomah, namun pandangan yang paling kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama (termasuk Imam Syafi'i dan Hambali) menyatakan bahwa Iqomah hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi salat yang didirikan secara berjamaah.
Selain sebagai penanda waktu dimulainya salat, Iqomah memiliki beberapa hikmah penting dalam membangun spiritualitas dan kedisiplinan jamaah:
Memahami **iqomah artinya** bukan sekadar mengetahui perbedaan lafadznya dengan Adzan, melainkan memahami filosofi penegakan ibadah. Ini adalah panggilan final yang mengajak hamba Allah untuk meninggalkan segala urusan duniawi sejenak dan fokus total pada komunikasi dengan Sang Pencipta. Ketika kata "Qad Qomatish Shalaah" terdengar, saat itulah umat Islam diperintahkan untuk segera berwudhu, menghadap kiblat, dan mendirikan salat dengan khusyuk.