Mempermudah akses bantuan sosial melalui platform digital.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam rangka mengikuti perkembangan zaman dan memudahkan akses layanan publik, kini pendaftaran PKH dapat dilakukan secara daring (online).
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan ingin mengajukan diri, memahami prosedur pendaftaran online adalah langkah krusial. Proses ini dirancang untuk lebih efisien, mengurangi birokrasi tatap muka, dan memastikan data tersampaikan dengan akurat.
Sebelum memulai proses online, pastikan keluarga Anda memenuhi kriteria umum kepesertaan PKH. Secara umum, kriteria ini meliputi:
Data kepesertaan biasanya didasarkan pada pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pendaftaran PKH online saat ini difasilitasi melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah tahapan detail yang harus Anda ikuti:
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi resmi yang digunakan untuk pendaftaran dan verifikasi data kemiskinan. Saat ini, platform yang menjadi pintu utama adalah aplikasi **SIKS-DTKS** atau layanan sejenis yang terintegrasi dengan Kementerian Sosial.
Setelah aplikasi terinstal, Anda perlu membuat akun. Proses ini biasanya memerlukan identitas diri yang valid:
Ini adalah tahap inti di mana Anda memasukkan detail mengenai kondisi keluarga Anda:
Pengajuan online Anda tidak langsung diterima. Data yang Anda masukkan akan dikirimkan secara digital ke Pemerintah Desa/Kelurahan setempat:
Setelah diverifikasi oleh pemerintah daerah dan datanya dimasukkan ke dalam sistem pusat (DTKS), Kementerian Sosial akan melakukan finalisasi penetapan.
Anda dapat memantau status pengajuan Anda melalui aplikasi yang sama. Jika disetujui, keluarga Anda akan ditetapkan sebagai KPM PKH dan berhak menerima bantuan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Meskipun fokusnya adalah pendaftaran online, tidak semua wilayah memiliki akses internet yang memadai. Jika Anda mengalami kendala:
Anda tetap bisa mendaftar secara offline dengan cara mengajukan permohonan resmi kepada **Pekerja Sosial Kecamatan (PSKS)** atau **Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial** setempat. Mereka akan membantu memasukkan data Anda ke dalam sistem DTKS, yang kemudian akan menjadi dasar verifikasi untuk PKH.
Memanfaatkan kanal digital untuk pendaftaran PKH adalah upaya pemerintah untuk memastikan transparansi dan kecepatan layanan. Pastikan setiap data yang diinput akurat demi kelancaran proses verifikasi dan penyaluran bantuan di masa mendatang.