Panduan Lengkap Cara Mendaftar PKH Tahap 3

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial unggulan pemerintah untuk membantu mengentaskan kemiskinan. Pendaftaran PKH dilakukan secara berkala, dan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan belum terdaftar, penting untuk mengetahui prosedur yang tepat, terutama jika saat ini sedang dibuka pendaftaran untuk tahap terbaru, yaitu Tahap 3.

Memahami Kriteria Penerima PKH

Sebelum melangkah pada proses pendaftaran, pastikan Anda benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). PKH ditujukan bagi keluarga yang sangat membutuhkan, meliputi kriteria spesifik seperti:

Data utama yang digunakan untuk verifikasi adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika Anda belum masuk DTKS, langkah awal pendaftaran PKH justru harus dimulai dari sana.

Ilustrasi Pendaftaran Bantuan Sosial Daftar

Langkah Demi Langkah Cara Mendaftar PKH Tahap 3

Proses pendaftaran program bantuan sosial kini semakin terintegrasi secara digital, namun verifikasi fisik tetap menjadi kunci utama. Berikut adalah tahapan yang harus Anda lalui untuk mendaftar PKH Tahap 3:

1. Pengecekan Data Awal di DTKS

Pastikan data kependudukan Anda (KTP, Kartu Keluarga) sudah terdaftar dan terperbarui di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial setempat. Jika belum, Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke desa/kelurahan Anda.

2. Pengajuan melalui Aplikasi Resmi (Jika Tersedia)

Pemerintah seringkali menggunakan platform digital untuk mempermudah proses pengumpulan data awal. Cek ketersediaan aplikasi resmi seperti SIKS-NG atau aplikasi serupa yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan bantuan sosial.

  1. Unduh atau akses aplikasi yang ditunjuk oleh Kemensos atau pemerintah daerah Anda.
  2. Lakukan registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
  3. Isi formulir pendaftaran secara lengkap, termasuk data komponen bantuan yang Anda butuhkan (misalnya: jumlah anak usia sekolah, keberadaan lansia).
  4. Unggah dokumen pendukung yang disyaratkan (foto rumah, foto KK/KTP, surat keterangan tidak mampu jika diperlukan).

3. Verifikasi dan Musyawarah Desa/Kelurahan (Mussyara)

Setelah pengajuan dilakukan, data Anda akan diverifikasi oleh petugas dari Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan juga perangkat desa/kelurahan. Proses ini sering melibatkan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk memastikan kelayakan penerima berdasarkan kondisi riil di lapangan.

Penting untuk Diperhatikan: Jika Anda tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, Anda tetap bisa mendatangi Kantor Desa/Kelurahan atau Balai Sosial setempat. Petugas di sana akan membantu memasukkan data Anda ke sistem.

4. Penetapan dan Pencairan

Jika hasil verifikasi menyatakan Anda layak menerima PKH, nama Anda akan dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) penetapan penerima bantuan. Pencairan dana untuk Tahap 3 biasanya akan disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk (seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN) sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dana ini ditransfer langsung ke rekening anggota keluarga yang ditunjuk sebagai penanggung jawab PKH.

Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Tidak Gagal Mendaftar

Banyak kasus penolakan terjadi bukan karena tidak miskin, melainkan karena administrasi yang kurang lengkap. Agar proses pendaftaran PKH Tahap 3 Anda lancar, perhatikan poin-poin berikut:

Proses pendaftaran PKH Tahap 3 ini dirancang untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Jika Anda merasa memenuhi syarat, jangan tunda untuk segera melakukan langkah-langkah verifikasi dan pendaftaran melalui saluran resmi yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial daerah Anda.

🏠 Homepage