Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program perlindungan sosial andalan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai bersyarat. Jutaan keluarga terdaftar dengan harapan dapat memperbaiki kualitas hidup mereka. Namun, seringkali muncul keresahan di masyarakat ketika ada rumah tangga yang secara administrasi sudah dinyatakan layak dan **terdaftar PKH tapi tidak menerima** bantuan dana secara berkala.
Fenomena ini tentu menimbulkan kebingungan dan terkadang rasa putus asa bagi penerima manfaat yang telah memenuhi syarat administrasi. Terdapat beberapa alasan krusial yang menyebabkan status kepesertaan sudah ada di sistem, namun realisasi pencairan dana terhambat atau tidak terjadi.
Kunci utama dalam penyaluran PKH terletak pada sinkronisasi data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, data bank penyalur, dan periode penyaluran yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Meskipun sebuah keluarga awalnya terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), validitas data mereka harus diperbarui secara berkala melalui musyawarah desa/kelurahan (Muserenbangdes/Kel). Jika data di DTKS sudah lama tidak diperbarui, sistem dapat secara otomatis memblokir penyaluran karena asumsi bahwa kondisi ekonomi keluarga tersebut mungkin sudah membaik.
Setiap periode pencairan (biasanya per tiga bulan), Kemensos akan mengirimkan Surat Perintah Pencairan (SPP) ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) penyalur. Jika terjadi kendala di tahap ini, dana tidak akan cair.
Beberapa isu teknis yang sering terjadi meliputi:
Seringkali, ketika data baru dimasukkan ke sistem (misalnya setelah ada pemutakhiran data oleh pendamping PKH), status KPM baru akan muncul di sistem. Namun, mereka mungkin belum masuk dalam daftar bayar periode berjalan. Mereka baru akan menerima pencairan pada siklus berikutnya.
Bagi Anda yang mengalami situasi **terdaftar PKH tapi tidak menerima**, jangan langsung panik. Tindakan proaktif adalah kunci untuk menyelesaikan masalah ini. Berikut adalah langkah-langkah yang direkomendasikan:
Pada dasarnya, meskipun status administrasi sudah aman, pencairan dana PKH sangat bergantung pada ketepatan dan kekinian data yang dimasukkan ke dalam sistem nasional. Pembaruan data secara rutin adalah kewajiban KPM agar bantuan sosial ini dapat terus diterima secara tepat sasaran.