Dalam kehidupan seorang Muslim, sholat wajib lima waktu adalah tiang agama yang tidak boleh ditinggalkan. Namun, di antara waktu adzan dan iqamah, terdapat ruang waktu yang sering dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk melaksanakan sholat sunnah rawatib atau sholat sunnah lainnya. Pertanyaan mengenai hukum melaksanakan sholat sebelum adzan wajib ini sering muncul, terutama bagi mereka yang ingin memaksimalkan setiap kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Secara umum, waktu pelaksanaan sholat wajib dimulai saat adzan telah dikumandangkan dan diakhiri menjelang waktu sholat berikutnya tiba. Adzan berfungsi sebagai penanda resmi dimulainya waktu untuk menunaikan fardhu. Oleh karena itu, ketika adzan telah selesai, barulah seorang Muslim dianjurkan untuk segera melaksanakan sholat fardhu, setelah menyempurnakannya dengan sholat sunnah rawatib ba'diyah (setelahnya).
Namun, praktik melaksanakan sholat sunnah (biasanya dua rakaat tahiyatul masjid atau sholat sunnah lainnya) sebelum adzan wajib adalah sebuah area yang memerlukan pemahaman fikih yang lebih mendalam. Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu utama untuk sholat sunnah rawatib qabliyah (sebelum) adalah setelah masuk waktu sholat, namun sebelum fardhu dilaksanakan.
Jika yang dimaksud adalah melaksanakan sholat rawatib Qabliyah (sholat sunnah pengiring sholat fardhu) sebelum waktu sholat itu sendiri masuk (yaitu sebelum adzan), maka hukumnya adalah tidak sah. Sebab, syarat sahnya sholat sunnah rawatib Qabliyah adalah ia harus dilaksanakan setelah waktu sholat fardhu tersebut benar-benar telah tiba.
Contohnya, sholat Dzuhur baru boleh dimulai saat matahari telah bergeser sedikit dari titik tertinggi (saat Dzuhur masuk), yang ditandai dengan kumandang adzan Dzuhur. Melakukan sholat Dzuhur (baik fardhu maupun rawatibnya) sebelum adzan Dzuhur berkumandang dianggap mendahului waktunya, dan sholat tersebut harus diulang.
Meskipun sholat sunnah rawatib qabliyah tidak bisa dilakukan sebelum adzan, ada keutamaan luar biasa pada waktu antara adzan dan iqamah. Waktu jeda ini dikenal sebagai waktu mustajab untuk berdoa. Rasulullah SAW bersabda bahwa doa di antara adzan dan iqamah tidak tertolak.
Oleh karena itu, bagi seorang Muslim yang sudah berada di masjid atau telah mendengar adzan, langkah terbaik setelah adzan adalah:
Lalu, kapan sholat sunnah rawatib qabliyah dilaksanakan? Sholat sunnah yang mengiringi sholat fardhu dibagi menjadi dua jenis: Qabliyah (sebelum) dan Ba'diyah (sesudah).
Perbedaan mendasar ini seringkali membingungkan. Banyak orang salah kaprah mengira bahwa "sebelum adzan" berarti sebelum waktu masuk, padahal dalam konteks rawatib, "sebelum" berarti sebelum fardhu dilaksanakan, namun setelah waktunya masuk (ditandai adzan).
Sholat Subuh memiliki kekhususan. Sholat sunnah rawatib yang mengiringinya, yaitu dua rakaat sebelum Subuh, sangat ditekankan keutamaannya. Jika seseorang sedang melaksanakan sholat rawatib Subuh ini, lalu adzan Subuh berkumandang, ia tetap diperbolehkan menyelesaikannya (karena waktu Subuh telah tiba), meskipun ada perbedaan pandangan jika ia baru memulai setelah adzan.
Intinya, fokus utama seorang Muslim adalah menjaga sholat fardhu tepat waktu. Aktivitas sunnah seperti berdoa dan sholat sunnah boleh dioptimalkan pada ruang yang tersedia, terutama di antara adzan dan iqamah. Namun, untuk sholat sunnah yang terikat waktu (rawatib), pastikan waktu fardhu telah masuk ditandai dengan adzan, kecuali sholat sunnah mutlak yang sifatnya lebih fleksibel selama waktu sholat fardhu belum berakhir.
Dengan memahami posisi waktu yang tepat, seorang Muslim dapat meraih pahala maksimal tanpa terjerumus dalam praktik yang menyalahi ketentuan syariat mengenai waktu sholat.