Ilustrasi Ibadah Sunnah
Shalat sunnah merupakan pelengkap ibadah fardhu yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Di antara berbagai jenis shalat sunnah, **Shalat Sunnah Rawatib** memegang peranan penting karena kedekatannya dengan waktu shalat wajib. Rawatib, secara harfiah berarti 'mengikuti' atau 'menyertai', merujuk pada shalat sunnah yang dikerjakan sebelum (Qabliyah) atau sesudah (Ba'diyah) shalat fardhu lima waktu.
Melaksanakan shalat sunnah rawatib adalah manifestasi nyata dari kecintaan seorang hamba kepada Allah SWT, sekaligus menjadi cara untuk menambal kekurangan-kekurangan yang mungkin terjadi saat melaksanakan shalat wajib. Rasulullah ﷺ senantiasa menjaga dan melaksanakannya sebagai bentuk keteladanan paripurna.
Secara umum, shalat sunnah rawatib dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan waktu pelaksanaannya relatif terhadap shalat fardhu:
Ini adalah sunnah yang dikerjakan sebelum seorang Muslim menunaikan shalat wajibnya. Keutamaannya adalah mempersiapkan jiwa dan raga agar lebih fokus dan khusyu' saat memasuki waktu shalat fardhu.
Ini adalah sunnah yang dikerjakan setelah selesai menunaikan shalat wajib. Tujuannya adalah sebagai penutup dan penambal atas kelalaian dalam shalat wajib.
Jumlah rakaat rawatib yang paling lengkap (sempurna) adalah 12 rakaat dalam sehari semalam, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim dari Ummu Habibah radhiyallahu 'anha:
"Barangsiapa menjaga empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, dan empat rakaat sebelum Ashar, maka Allah mengharamkannya dari api neraka." (Hadits ini menunjukkan keutamaan rawatib Dzuhur dan Ashar).
Namun, para ulama sepakat bahwa yang ditekankan adalah menjaga yang muakkad (sangat ditekankan), yaitu:
Jika seseorang hanya mampu menjaga 10 rakaat rawatib muakkad, ia telah meraih keutamaan yang besar.
Tata cara shalat sunnah rawatib pada dasarnya sama dengan shalat sunnah dua rakaat lainnya. Niat dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram. Bacaan dalam shalat rawatib dianjurkan lebih ringan dan ringkas dibandingkan shalat wajib, agar tidak memberatkan diri sendiri atau jamaah lain (jika dilakukan di masjid).
Pada rakaat pertama, setelah Al-Fatihah, disunnahkan membaca Surat Al-Kafirun. Pada rakaat kedua, setelah Al-Fatihah, disunnahkan membaca Surat Al-Ikhlas. Ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ dalam shalat sunnah rawatib yang ringan.
Dengan konsisten melaksanakan shalat sunnah rawatib, seorang Muslim menunjukkan komitmennya terhadap kesempurnaan ibadah. Ia tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga menghiasinya dengan amalan-amalan sunnah yang menjadi penolongnya di hari perhitungan kelak.