Panduan Hukum Bacaan Setelah Al-Fatihah dalam Shalat Fardhu

Salah satu rukun shalat yang paling sering diperbincangkan dalam konteks pelaksanaannya adalah mengenai bacaan setelah membaca surat Al-Fatihah. Pertanyaan mengenai membaca ayat setelah al fatihah dalam shalat fardhu hukumnya sering muncul di kalangan umat Islam, baik yang baru belajar maupun yang ingin menyempurnakan kualitas ibadah mereka.

Al-Fatihah adalah surat wajib yang harus dibaca pada setiap rakaat shalat fardhu maupun sunnah. Setelah mengucap "Walaadh-dhaalliina wa-laddaaalliin", timbul pertanyaan: apa yang harus dilakukan selanjutnya?

Visualisasi pembacaan Al-Qur'an dalam shalat.

Kedudukan Bacaan Setelah Al-Fatihah

Para ulama sepakat bahwa membaca surat atau ayat setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama shalat fardhu adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Jika ditinggalkan, shalat tetap sah, namun kehilangan kesempurnaan pahala sunnah tersebut. Dalam mazhab Syafi'i, hal ini sangat ditekankan karena mengikuti teladan Rasulullah SAW.

Hukum membaca ayat setelah al fatihah dalam shalat fardhu hukumnya adalah sunnah, dan pelaksanaannya berbeda antara rakaat pertama dan kedua dengan rakaat ketiga dan keempat.

Rakaat Pertama dan Kedua

Pada dua rakaat pertama shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh, dianjurkan membaca surat pendek setelah Al-Fatihah, atau membaca kelanjutan ayat dari surat yang dimulai pada rakaat sebelumnya. Panjang bacaan pada rakaat pertama biasanya lebih panjang dibandingkan rakaat kedua, sesuai dengan kebiasaan Nabi Muhammad SAW.

Misalnya, dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah sering membaca surat Al-Kafirun pada rakaat pertama dan surat Al-Ikhlas pada rakaat kedua dalam shalat Subuh. Ini menunjukkan adanya anjuran kuat untuk mengisi kekosongan setelah Al-Fatihah dengan bacaan lain.

Rakaat Ketiga dan Keempat

Berbeda dengan dua rakaat pertama, pada rakaat ketiga dan keempat shalat fardhu, mayoritas ulama berpendapat bahwa yang dibaca hanyalah surat Al-Fatihah saja, tanpa tambahan surat lain. Ini didasarkan pada fakta bahwa Rasulullah SAW, dalam praktik shalatnya yang masyhur, hanya membaca Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir shalat empat rakaat.

Mengapa ada perbedaan ini? Para fuqaha menjelaskan bahwa rakaat pertama dan kedua dianggap sebagai rakaat "penyempurnaan" dan "penghias" shalat, di mana imam atau orang yang shalat diperbolehkan membaca lebih panjang untuk menambah kekhusyukan dan mendekatkan diri kepada Allah. Sementara rakaat ketiga dan keempat, terutama ketika shalat dilakukan secara berjamaah, bertujuan untuk mempersingkat waktu agar tidak memberatkan makmum yang mungkin memiliki keterbatasan waktu atau hafalan.

Keutamaan Melaksanakan Bacaan Sunnah Ini

Melaksanakan bacaan setelah Al-Fatihah bukan hanya soal mengikuti sunnah, tetapi juga memiliki keutamaan besar. Bacaan tambahan ini membantu seorang hamba untuk lebih fokus dan hadir hatinya (khusyuk) dalam ibadah. Ketika lidah sibuk membaca ayat-ayat Al-Qur'an yang mulia, hati cenderung terikat pada makna dan kehadiran Allah SWT.

Jika seseorang sengaja meninggalkannya karena memilih untuk hanya membaca Al-Fatihah saja pada semua rakaat, shalatnya sah, tetapi ia kehilangan kesempatan mendapatkan pahala sunnah muakkadah. Dalam Islam, setiap sunnah yang ditinggalkan dengan sengaja adalah kerugian kecil bagi penyempurnaan amal.

Kesimpulan Hukum

Secara ringkas, membaca ayat setelah al fatihah dalam shalat fardhu hukumnya adalah:

Oleh karena itu, bagi setiap muslim yang ingin menunaikan shalat dengan kualitas terbaik, sangat dianjurkan untuk menghidupkan sunnah ini dengan membaca surat pendek atau ayat lain setelah Al-Fatihah pada dua rakaat pertama shalat fardhu.

🏠 Homepage