Ikon Masjid dan Waktu Sholat Saatnya

Ilustrasi Panggilan Sholat

Memahami Makna dan Tata Cara Iqomah Sholat

Dalam rangkaian ibadah salat wajib lima waktu, terdapat dua tahapan penting yang menjadi penanda dimulainya shalat berjamaah: adzan dan iqomah. Jika adzan adalah panggilan untuk mempersiapkan diri, maka **iqomah sholat** adalah penanda bahwa shalat akan segera didirikan. Iqomah memiliki peran krusial sebagai pengumuman final sebelum saf-saf dirapatkan.

Apa Itu Iqomah?

Secara etimologis, iqomah (الإقامة) berasal dari bahasa Arab yang berarti menegakkan atau mendirikan. Dalam konteks syariat Islam, iqomah adalah lafal khusus yang diucapkan setelah adzan untuk memberitahu makmum bahwa imam telah siap memimpin salat, dan jemaah harus segera berdiri untuk memulai gerakan shalat. Meskipun sering dianggap sebagai "adzan kedua," iqomah memiliki perbedaan signifikan dalam lafal dan tujuannya.

Perbedaan utama antara adzan dan iqomah adalah penambahan frasa "قد قامت الصلاة" (Qad qāmatish-shalāh) yang diulang dua kali, yang berarti "Shalat telah didirikan."

Lafal dan Tata Cara Melafalkan Iqomah

Tata cara melafalkan iqomah sangat mirip dengan adzan, namun dengan beberapa modifikasi penting. Lafal iqomah diucapkan lebih cepat dan dengan suara yang cenderung lebih pelan dibandingkan adzan. Lafal iqomah adalah sebagai berikut:

Allahu Akbar, Allahu Akbar.

Allahu Akbar, Allahu Akbar.

Asyhadu an laa ilaaha illallaah.

Asyhadu an laa ilaaha illallaah.

Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah.

Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah.

Hayya 'alash-shalaah.

Hayya 'alal-falaah.

Qad qāmatish-shalāh.

Qad qāmatish-shalāh.

Allahu Akbar, Allahu Akbar.

Laa ilaaha illallaah.

Sunnah bagi mu'adzin (orang yang mengumandangkan) untuk melakukan iqomah dengan berdiri, menghadap kiblat, dan mengucapkan lafaz tersebut secara berurutan. Tidak disunnahkan untuk mengulang frasa "Hayya 'alal-falaah" dan tidak membaca doa setelah iqomah seperti halnya setelah adzan.

Hukum dan Keutamaan Menghadiri Iqomah

Mayoritas ulama (jumhur ulama) berpendapat bahwa hukum melaksanakan iqomah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) ketika shalat dilakukan secara berjamaah. Hal ini didasarkan pada praktik Rasulullah SAW dan para sahabat yang senantiasa melaksanakannya sebelum shalat wajib didirikan.

Keutamaan menghadiri iqomah sholat adalah sama dengan menghadiri adzan. Setiap Muslim yang mendengar **iqomah sholat** seharusnya segera bergerak menuju masjid atau tempat shalat tanpa penundaan yang tidak perlu. Jeda antara iqomah dan takbiratul ihram (Allahu Akbar yang diucapkan imam) adalah waktu kritis di mana jemaah harus sudah menyelesaikan barisan shalatnya.

Sebuah riwayat menyebutkan bahwa jarak waktu antara selesainya iqomah hingga dimulainya shalat harus cukup bagi jemaah untuk merapatkan shaf, berjalan tenang, dan bersiap diri, tanpa terburu-buru namun juga tanpa menunda terlalu lama hingga shalat terlewat waktunya.

Iqomah dalam Kondisi Sendirian atau Jarak Jauh

Bagaimana jika seseorang melaksanakan shalat sendirian (munfarid) atau di tempat yang jauh dari keramaian? Dalam mazhab Syafi'i, jika seseorang salat sendirian di rumah, disunnahkan baginya untuk tetap mengucapkan adzan dan iqomah sebagai penanda waktu shalat telah tiba dan shalat akan didirikan, meskipun tidak ada makmum yang mendengarnya.

Namun, jika shalat dilakukan di masjid dalam keadaan sepi dan imam merasa tidak perlu mengumandangkan iqomah karena jamaah yang hadir sangat sedikit atau bahkan hanya sendiri, hal tersebut diperbolehkan. Namun, praktik terbaik adalah tetap melaksanakannya sesuai sunnah agar syiar shalat tetap terjaga.

Secara keseluruhan, **iqomah sholat** adalah bagian integral dari tata cara pelaksanaan shalat berjamaah. Ia berfungsi sebagai sinyal akhir yang mempersatukan hati dan langkah fisik setiap muslim untuk berdiri menghadap Allah SWT, menegakkan tiang agama dengan kekhusyukan penuh.

🏠 Homepage