Panduan Lengkap: Cara Mengqadha Sholat Subuh yang Benar

ص Subuh Qadha Simbol Matahari Terbit Menggambarkan Sholat Subuh

Sholat adalah tiang agama Islam yang wajib dilaksanakan tepat pada waktunya. Namun, terkadang karena kondisi darurat, sakit, lupa, atau ketidaksengajaan, seseorang mungkin terlewat melaksanakan sholat fardhu, termasuk sholat Subuh. Ketika hal ini terjadi, umat Islam wajib mengganti (mengqadha) sholat yang terlewat tersebut. Mengqadha sholat Subuh memiliki tata cara khusus yang perlu dipahami agar sah di mata syariat.

Kewajiban Mengqadha Sholat

Hukum mengqadha sholat bagi yang meninggalkannya karena uzur (seperti tidur atau lupa) adalah wajib. Hal ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang bersabda tentang orang yang tertidur dari sholat atau lupa mengerjakannya, beliau bersabda, "Barangsiapa lupa shalat atau tertidur, maka kafarannya (penebusannya) adalah shalat ketika ia mengingatnya." (HR. Muslim). Kewajiban ini segera berlaku begitu seseorang sadar atau bangun.

Niat Mengqadha Sholat Subuh

Langkah terpenting dalam setiap ibadah adalah niat. Niat sholat qadha harus dilafalkan secara spesifik, membedakannya dengan sholat tunai (yang dikerjakan tepat waktu). Niat harus diucapkan di dalam hati saat memulai takbiratul ihram.

Untuk sholat Subuh yang diqadha, lafadz niatnya adalah:

أُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ مَقْضِيًّا رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii fardho shubhi maqdhiyyan rak'ataini lillaahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya sengaja sholat fardhu Subuh yang diqadha dua rakaat karena Allah Ta'ala."

Tata Cara Pelaksanaan Sholat Subuh Qadha

Secara umum, tata cara sholat Subuh qadha sama persis dengan sholat Subuh yang dikerjakan pada waktunya, yaitu terdiri dari dua rakaat dengan didahului oleh sholat sunnah qabliyahnya atau tidak, tergantung situasi.

1. Posisi Qadha (Waktu Pelaksanaan)

Perbedaan utama sholat qadha dengan sholat biasa terletak pada waktu pelaksanaannya dan niatnya. Sholat Subuh qadha dapat dilakukan kapan saja setelah seseorang teringat atau sadar, selama ia belum melaksanakan sholat fardhu lainnya yang waktunya sudah masuk (misalnya, jika Anda sadar setelah Dzuhur masuk, Anda wajib mendahulukan Dzuhur qadha jika ada, sebelum Subuh qadha, kecuali jika Anda berniat mengkhususkan Subuh terlebih dahulu).

2. Rincian Pelaksanaan Dua Rakaat

  1. Takbiratul Ihram: Mengucapkan "Allahu Akbar" sambil mengangkat kedua tangan dan membaca niat yang telah disebutkan di atas.
  2. Membaca Doa Iftitah dan Surat Al-Fatihah: Seperti sholat biasa.
  3. Rukun Qouli (Bacaan): Membaca surat setelah Al-Fatihah (sunnah untuk dibaca keras karena Subuh adalah sholat jahr).
  4. Ruku' dan I'tidal: Dilakukan seperti biasa, diikuti dengan dua kali sujud dalam setiap rakaat.
  5. Rakaat Kedua: Dilakukan dengan urutan yang sama.
  6. Tasyahud Akhir: Membaca bacaan tasyahud, shalawat, dan salam.
Catatan Penting Mengenai Sunnah Qabliyah: Jika sholat Subuh terlewat karena ketidaksengajaan atau tidur, maka sunnah qabliyah Subuh (sholat sunnah sebelum Subuh) tidak perlu diqadha. Yang wajib diqadha hanyalah sholat fardhu dua rakaat Subuh itu sendiri. Namun, jika Anda mengqadha Subuh setelah sholat Dzuhur, sebagian ulama menganjurkan untuk mengerjakan sholat sunnah Rawatib Dzuhur terlebih dahulu (jika Anda berniat mengqadha Dzuhur bersamaan).

Mengqadha Sholat Bertumpuk (Berurutan)

Jika seseorang memiliki kewajiban menunaikan beberapa sholat yang terlewat (misalnya, Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya), ada prinsip urutan dalam mengqadhanya.

Secara umum, jika sholat yang terlewat itu tidak berurutan, misalnya terlewat Subuh lalu Dzuhur masuk, kemudian baru teringat keduanya, maka yang lebih didahulukan adalah sholat yang lebih dahulu waktunya.

Urutan yang paling utama adalah mengikuti urutan waktu terjadinya, yaitu Subuh dulu, baru Dzuhur, Ashar, dst., selama tidak ada kekhawatiran bahwa sholat yang akan dikerjakan akan melewatkan waktu sholat fardhu yang sedang berlaku saat ini. Jika waktu sholat saat ini sudah masuk (misalnya sudah Dzuhur), maka Dzuhur yang sedang berlaku harus didahulukan daripada Subuh qadha.

Hukum Meninggalkan Sholat Tanpa Uzur

Penting untuk ditekankan bahwa mengqadha sholat hanya berlaku bagi mereka yang meninggalkannya karena alasan syar'i seperti lupa atau ketiduran. Jika seseorang meninggalkan sholat karena kemalasan atau sengaja meninggalkannya tanpa uzur, maka ia telah melakukan dosa besar. Menurut mayoritas ulama, ia tetap wajib mengqadha sholat tersebut, namun ia juga harus segera bertaubat nasuha karena melalaikan kewajiban agama.

Prinsipnya, sholat yang ditinggalkan harus segera diganti sesegera mungkin. Jangan menunda-nunda qadha, karena ini adalah hutang spiritual yang harus dilunasi kepada Allah SWT. Dengan memahami tata cara yang benar, semoga ibadah qadha kita diterima oleh Allah SWT.

🏠 Homepage