Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kini sering disebut sebagai Bantuan Sembako, merupakan program penting dari pemerintah untuk membantu meringankan beban keluarga prasejahtera. Namun, tidak jarang penerima yang berhak mengalami kendala, seperti bantuan yang tidak kunjung cair atau bahkan salah sasaran. Jika Anda mengalami masalah terkait BPNT yang tidak cair, jangan panik. Ada langkah-langkah sistematis yang bisa Anda lakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sebelum mengajukan keluhan, pastikan bahwa Anda masih terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang aktif. Masalah tidak cair seringkali disebabkan oleh pembaruan data yang belum sinkron atau perubahan status ekonomi keluarga.
Data rujukan utama untuk semua bantuan sosial adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika status menunjukkan "BPNT tidak disalurkan" padahal seharusnya cair, lanjutkan ke langkah berikutnya. Jika Anda tidak terdaftar, Anda perlu mendaftar melalui Desa/Kelurahan.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa Anda berhak menerima tetapi dana belum masuk atau belum dapat dicairkan, pelaporan resmi adalah cara paling efektif.
Ini adalah jalur terdekat dan tercepat. Datangi kantor pemerintahan tingkat desa atau kelurahan Anda dan temui petugas yang menangani Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Sosial lainnya.
Catatan: Terkadang, keterlambatan terjadi karena proses sinkronisasi data antara bank penyalur dan sistem pemerintah daerah.
Jika respons di tingkat desa kurang memuaskan atau masalah tidak teratasi, tingkatkan laporan Anda ke Dinas Sosial di tingkat Kabupaten/Kota.
Dinsos memiliki wewenang lebih besar untuk melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi langsung dengan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang ditunjuk sebagai penyalur.
Kemensos menyediakan kanal resmi untuk pengaduan publik:
Masalah lain yang sering terjadi adalah bantuan jatuh ke tangan orang yang sebenarnya tidak berhak (salah sasaran) atau bahkan kartu ATM/KKS milik KPM ditahan oleh pihak tertentu.
Jika Anda yakin kartu ATM/KKS Anda diambil atau dipegang oleh oknum kepala desa/agen/pihak lain, ini adalah tindakan ilegal dan harus dilaporkan segera.
Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa status Anda dicabut karena dianggap mampu (misalnya, memiliki aset yang terdeteksi), Anda berhak mengajukan banding atau sanggahan melalui desa dengan melampirkan bukti bahwa kondisi ekonomi Anda masih termasuk kategori prasejahtera.
Dalam setiap proses pengurusan BPNT yang tidak cair, dokumentasi adalah kunci keberhasilan. Simpan semua bukti komunikasi, mulai dari tanggal Anda melapor ke desa, nama petugas yang menerima laporan, hingga hasil pengecekan online.
Proses penyelesaian masalah BPNT mungkin membutuhkan waktu beberapa minggu hingga bulan, tergantung kompleksitas masalahnya. Tetap proaktif dalam memantau status laporan Anda adalah strategi terbaik agar hak sosial Anda dapat segera terealisasi.