Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera. Bantuan ini diberikan secara berkala, dan agar manfaatnya maksimal, keluarga penerima manfaat (KPM) wajib mengetahui cara mencairkan PKH dengan benar dan tepat waktu.
Proses pencairan dana PKH kini telah mengalami banyak penyederhanaan, terutama dengan adanya transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial. Dana PKH umumnya disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau rekening bank himbara (Himpunan Bank Milik Negara), seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Sebelum memikirkan cara mencairkan dana, pastikan terlebih dahulu bahwa keluarga Anda terdaftar sebagai KPM PKH yang valid. Data penerima PKH biasanya diperbarui secara berkala melalui Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (SDTKS).
Metode pencairan yang paling umum dan sering digunakan adalah melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Jika Anda menerima bantuan dalam bentuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), proses pencairan mirip dengan penarikan tunai di ATM bank penyalur.
Bagi KPM yang saldonya langsung ditransfer ke rekening bank pribadi (bukan KKS), prosesnya lebih mudah.
Terkadang, ada kendala teknis atau administrasi yang menyebabkan dana PKH terlambat cair. Jangan panik. Berikut langkah yang bisa Anda ambil:
Mencairkan dana PKH hanyalah salah satu bagian dari kewajiban KPM. Untuk memastikan keberlanjutan bantuan, ada komitmen yang harus dipenuhi, seperti memastikan anak-anak bersekolah sesuai jadwal dan rutin memeriksakan kesehatan ibu hamil atau balita ke fasilitas kesehatan. Kepatuhan terhadap komitmen ini sangat mempengaruhi apakah status Anda akan dipertahankan sebagai penerima PKH pada periode berikutnya.
Dengan memahami alur cara mencairkan PKH ini, diharapkan setiap KPM dapat mengakses bantuan pemerintah ini secara mandiri, tepat waktu, dan memanfaatkannya sebaik mungkin untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga. Selalu perbarui informasi Anda melalui sumber resmi pemerintah untuk menghindari penipuan terkait pencairan dana sosial.