Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang tergolong sangat miskin dengan persyaratan tertentu, terutama yang memiliki komponen rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, atau penyandang disabilitas. Jika Anda merasa memenuhi kriteria, berikut adalah langkah-langkah rinci mengenai **cara daftar penerima PKH** agar bantuan dapat segera cair.
Sebelum melangkah lebih jauh, pastikan keluarga Anda memenuhi kriteria utama yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kriteria umum meliputi:
Dasar utama untuk mendapatkan PKH adalah data Anda harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tanpa nama di DTKS, proses pengajuan akan sulit dilakukan. Berikut cara mengecek dan memperbarui data:
Setelah data Anda masuk atau terverifikasi di DTKS, langkah selanjutnya adalah secara resmi mengajukan diri sebagai calon penerima PKH. Pengajuan ini dilakukan melalui sistem yang terpusat:
Saat ini, pemerintah mendorong penggunaan aplikasi resmi untuk mempermudah verifikasi dan pengajuan:
Penting: Pastikan Anda mengunduh dan menggunakan aplikasi resmi, yaitu **SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation)** atau aplikasi **HIMATAYU** yang sering digunakan pendamping PKH.
Setelah pengajuan dilakukan dan diverifikasi di tingkat desa/kelurahan, data akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Proses verifikasi ini meliputi validasi silang data kemiskinan nasional. Jika data Anda dinyatakan valid dan masih memiliki kuota dalam alokasi bansos, Kemensos akan menetapkan Anda sebagai penerima bantuan.
Perlu Diperhatikan: Tidak semua yang terdaftar di DTKS otomatis menerima PKH. PKH memiliki kuota dan fokus pada komponen yang paling membutuhkan.
Jika Anda berhasil ditetapkan sebagai penerima PKH, Anda akan menerima notifikasi (seringkali melalui surat resmi dari Dinas Sosial atau melalui pendamping PKH di wilayah Anda). Bantuan dana akan disalurkan secara berkala, biasanya setiap tiga bulan sekali, melalui bank penyalur yang ditunjuk (seperti BRI, Mandiri, BNI, atau BTN).
Menjadi penerima PKH bukan hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi agar bantuan terus cair:
Memahami **cara daftar penerima PKH** adalah langkah awal menuju kesejahteraan keluarga. Pastikan semua informasi yang disampaikan akurat dan jujur. Jika ada kesulitan dalam proses pendaftaran, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pendamping PKH setempat yang biasanya ditugaskan untuk mendampingi keluarga penerima manfaat di wilayah Anda.