Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat prasejahtera. Program ini memberikan bantuan tunai bersyarat (BSNT) kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Bantuan ini diharapkan dapat mendorong keluarga penerima manfaat untuk terus mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial yang tersedia. Memahami prosedur pendaftaran adalah langkah awal krusial bagi keluarga yang membutuhkan uluran tangan pemerintah.
Ilustrasi visualisasi bantuan sosial yang terstruktur.
Sebelum membahas cara daftar, penting untuk memastikan bahwa keluarga Anda memenuhi kriteria dasar yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Kriteria utama berfokus pada tingkat kesejahteraan ekonomi dan keberadaan anggota keluarga dengan kategori rentan.
Catatan penting: Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS, peluang Anda untuk menjadi penerima PKH lebih besar, namun proses verifikasi akhir tetap dilakukan oleh Dinas Sosial setempat.
Proses pendaftaran PKH dilakukan secara bertahap dan melibatkan verifikasi di tingkat desa/kelurahan hingga kabupaten/kota. Berikut adalah langkah-langkah yang harus ditempuh:
Pastikan data keluarga Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang terbaru, Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Jika belum terdaftar, Anda harus terlebih dahulu melakukan registrasi data sosial di wilayah Anda.
Segera laporkan keinginan Anda untuk menjadi peserta PKH kepada petugas yang bertanggung jawab di tingkat desa atau kelurahan Anda. Biasanya, ini adalah operator desa atau petugas pendamping PKH jika sudah ada di wilayah tersebut. Sampaikan secara jujur mengenai kondisi ekonomi dan keberadaan anggota keluarga yang rentan.
Aparatur desa/kelurahan akan membantu memfasilitasi pengisian Data Usulan Penetapan Calon Penerima Manfaat (PM) PKH. Data yang dimasukkan akan diverifikasi secara awal untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria.
Data usulan tersebut kemudian akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan. Dalam forum ini, warga sekitar bersama perangkat desa akan memverifikasi kembali kebenaran data yang diajukan. Ini adalah tahap penting untuk mencegah adanya penerima bantuan yang tidak tepat sasaran.
Setelah lolos Musdes, data calon penerima manfaat (PM) akan diserahkan kepada Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota untuk proses verifikasi akhir.
Dinas Sosial akan mengirimkan data final ke Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos kemudian akan melakukan pemadanan data dengan sistem informasi nasional lainnya. Jika semua persyaratan terpenuhi dan kuota memungkinkan, keluarga Anda akan ditetapkan sebagai Penerima Manfaat PKH.
Di masa kini, calon penerima manfaat dapat melakukan pengecekan status data secara mandiri. Hal ini sangat membantu untuk memastikan apakah data Anda sudah masuk dalam sistem pusat. Anda bisa menggunakan platform resmi Kemensos, seperti cekbansos.kemensos.go.id, untuk melihat pemutakhiran data. Masukkan NIK dan alamat sesuai KTP, dan sistem akan menampilkan status kepesertaan Anda dalam berbagai program bantuan sosial, termasuk PKH.
Jika data Anda menunjukkan status "Terdaftar" atau "Sedang Diproses" pada sistem pusat, itu berarti proses administrasi Anda telah berjalan. Jika belum terdaftar, langkah terbaik adalah kembali mengaktifkan komunikasi dengan operator desa atau Dinas Sosial setempat untuk memperbarui data DTKS/P3KE Anda.
Perlu diingat, PKH adalah bantuan bersyarat. Setelah ditetapkan sebagai penerima, Anda wajib memenuhi komitmen yang ditetapkan, antara lain:
Kepatuhan terhadap komitmen ini akan dievaluasi secara berkala dan sangat menentukan kelanjutan bantuan di periode berikutnya. Dengan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar dan menjaga komitmen, Program Keluarga Harapan dapat menjadi solusi efektif untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga prasejahtera.