Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki program penting untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, yaitu melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah basis data utama yang digunakan sebagai acuan dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial, mulai dari PKH, BPNT, hingga subsidi lainnya.
Jika Anda atau keluarga Anda merasa layak menerima bantuan sosial namun belum terdaftar, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mendaftarkan diri ke dalam DTKS. Pendaftaran ini bertujuan agar data kemiskinan atau kerentanan sosial di lingkungan Anda tercatat secara resmi di tingkat pusat melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Apa Itu DTKS Kemensos?
DTKS adalah sistem pendataan terpadu yang mengintegrasikan data sosial dari seluruh wilayah di Indonesia. Data ini mencakup informasi mengenai tingkat kesejahteraan, kondisi demografi, dan potensi kerentanan sebuah keluarga. Dengan adanya DTKS, pemerintah dapat meminimalisir tumpang tindih bantuan dan memastikan setiap warga negara yang membutuhkan mendapatkan haknya.
Cara Daftar DTKS Kemensos Go Id Secara Online (E-Data)
Proses pendaftaran DTKS saat ini telah didigitalisasi. Meskipun pendaftaran awal seringkali dilakukan secara kolektif melalui desa/kelurahan, pembaruan atau pendaftaran mandiri seringkali harus melalui kanal resmi. Berikut adalah langkah umum yang seringkali menjadi prosedur resmi:
Perhatian Penting: Meskipun sistem pendaftaran seringkali terpusat pada aplikasi atau sistem kelurahan/kecamatan, memastikan data terinput secara benar ke dalam sistem Kemensos adalah kuncinya. Kunjungi laman resmi dtks.kemensos.go.id untuk informasi paling mutakhir mengenai prosedur aktivasi data.
1. Persiapan Dokumen Wajib
Sebelum memulai proses entri data, siapkan dokumen identitas keluarga Anda:
Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua anggota keluarga dewasa.
Buku tabungan (jika ada).
Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan (jika diperlukan sebagai lampiran pendukung).
2. Proses Pengumpulan Data di Tingkat Lokal
Secara umum, pendaftaran DTKS dimulai dari tingkat paling bawah:
Datang ke Desa/Kelurahan: Anda harus datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dan menyatakan niat untuk mendaftarkan diri ke DTKS.
Pendataan Awal (Musyawarah): Petugas desa/kelurahan akan melakukan verifikasi awal atau melakukan pendataan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk memastikan kelayakan data berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.
Pengisian Formulir Digital: Petugas akan memasukkan data Anda ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) atau sistem pendataan lokal yang terhubung ke Kemensos.
3. Pemutakhiran Data Melalui Laman Resmi (Jika Ada Fitur Pendaftaran)
Jika Kemensos membuka fitur pendaftaran mandiri melalui dtks.kemensos.go.id, ikuti langkah berikut:
Kunjungi situs resmi DTKS Kemensos.
Cari menu "Pendaftaran Baru" atau "Input Data Awal".
Isi seluruh formulir dengan data yang akurat sesuai KK dan KTP. Kesalahan kecil bisa menyebabkan data Anda ditolak saat verifikasi.
Unggah dokumen pendukung yang diminta (biasanya foto KTP atau KK).
Simpan nomor registrasi yang diberikan oleh sistem.
Pastikan Anda mencatat nomor registrasi. Nomor ini penting untuk melacak status pengajuan Anda di tahap selanjutnya.
Tahapan Verifikasi dan Validasi Data
Setelah data Anda dimasukkan, prosesnya belum selesai. Data tersebut akan melalui serangkaian verifikasi ketat:
Verifikasi Tingkat Desa/Kelurahan: Data diperiksa ulang oleh operator SIKS di wilayah Anda.
Verifikasi Tingkat Kabupaten/Kota: Dinas Sosial setempat akan melakukan validasi silang dengan data kependudukan dan data bantuan sosial lain.
Penetapan oleh Kemensos: Data yang lolos verifikasi akan ditetapkan menjadi bagian dari DTKS Nasional.
Kriteria Umum Penerima DTKS
Meskipun kriteria spesifik dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah, umumnya pendaftar DTKS harus memenuhi indikator kemiskinan atau kerentanan, seperti:
Pendapatan keluarga di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan pemerintah daerah atau nasional.
Kepemilikan aset yang terbatas (misalnya, tidak memiliki aset bergerak/tidak bergerak yang signifikan).
Memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat, lansia terlantar, atau anak terlantar.
Mendaftarkan diri ke DTKS adalah langkah proaktif untuk mengakses hak perlindungan sosial. Selalu pastikan informasi yang Anda berikan jujur dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses verifikasi berjalan lancar dan Anda dapat segera terintegrasi dalam basis data kesejahteraan sosial nasional.