Akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara. Untuk menjamin hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menyediakan berbagai skema bantuan sosial. Bantuan ini ditujukan terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu atau tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran kepesertaan secara mandiri. Program Bansos BPJS Kesehatan adalah wujud nyata komitmen negara dalam memastikan tidak ada warga yang terlantar sakit karena kendala biaya.
Program ini memastikan bahwa semua warga negara, tanpa memandang status sosial ekonominya, dapat terlindungi dalam sistem kesehatan nasional. Kepesertaan yang terdaftar dalam skema bantuan sosial ini otomatis masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran bulanannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Gambar di atas merepresentasikan komitmen Pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan melalui kartu Jaminan Kesehatan melalui skema bantuan iuran.
Agar bantuan sosial BPJS Kesehatan ini tepat sasaran, proses verifikasi dan penetapan kepesertaan PBI sangat ketat. Data penerima umumnya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika seseorang atau keluarganya terdaftar dalam DTKS dan dianggap memenuhi kriteria masyarakat miskin atau tidak mampu, mereka secara otomatis didaftarkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.
Prosedur ini dirancang untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan bahwa dana negara dialokasikan secara efisien. Bagi masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar, proses pemutakhiran data melalui perangkat desa atau kelurahan dan Dinas Sosial setempat sangat dianjurkan.
Setelah status kepesertaan aktif sebagai peserta PBI, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan sesuai haknya. Proses klaim atau pemanfaatan layanan kesehatan relatif sama dengan peserta mandiri, yaitu dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS saat berobat.
Salah satu tantangan utama dalam penyaluran Bansos BPJS Kesehatan adalah dinamika sosial ekonomi masyarakat. Seseorang yang tadinya tergolong miskin bisa mengalami peningkatan taraf hidup, dan sebaliknya. Oleh karena itu, pemutakhiran data sangat krusial. Pemerintah secara berkala melakukan sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan, Dukcapil, dan Kementerian Sosial.
Ketidakakuratan data dapat menyebabkan adanya Peserta PBI yang seharusnya sudah mampu (sehingga iurannya dibayarkan mandiri) masih ditanggung negara, atau sebaliknya, ada warga miskin yang belum tercover. Kesadaran masyarakat untuk melaporkan perubahan status sosial ekonomi mereka sangat mendukung keberhasilan program ini dalam menjaga inklusivitas dan keadilan subsidi.
Selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Pemda) juga memiliki peran signifikan. Pemda dapat mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendaftarkan warganya yang belum tercover skema Pusat, yang sering dikenal sebagai PBI Daerah. Ini adalah bentuk sinergi antara pusat dan daerah untuk mencapai cakupan semesta (universal health coverage). Masyarakat perlu proaktif bertanya kepada Dinas Sosial setempat mengenai kebijakan PBI Daerah yang mungkin berlaku di wilayahnya.