Shalat jenazah (salat al-janazah) adalah kewajiban fardhu kifayah bagi umat Islam ketika ada seorang muslim yang meninggal dunia. Salah satu kekhususan dalam pelaksanaan shalat jenazah dibandingkan shalat fardhu lainnya adalah adanya lafazh adzan dan iqomah yang dilafazhkan sebelum memulai shalat. Meskipun tata cara shalat jenazah telah diatur secara rinci, lafazh adzan dan iqomah untuk jenazah memiliki kekhususan yang patut diketahui dan dipraktikkan sesuai dengan tuntunan sunnah.
Keberadaan adzan dan iqomah dalam konteks shalat jenazah seringkali menimbulkan perdebatan di kalangan ulama, namun mayoritas ulama menganjurkan untuk melaksanakannya sebagai penanda dimulainya ritual pengagungan kepada Allah SWT dan permohonan ampunan bagi almarhum/almarhumah.
Perbedaan Adzan dan Iqomah Jenazah dengan Shalat Biasa
Adzan dan iqomah yang dikumandangkan untuk shalat fardhu lima waktu bertujuan untuk memanggil kaum muslimin agar segera bergegas menuju masjid. Namun, dalam konteks shalat jenazah, adzan dan iqomah berfungsi lebih sebagai pemberitahuan atau penanda dimulainya shalat tersebut, terutama karena shalat ini sering dilaksanakan di musholla, lapangan terbuka, atau tepat di samping jenazah.
Lafazh adzan dan iqomah untuk jenazah pada dasarnya sama dengan adzan dan iqomah biasa, namun ditambahkan dengan lafazh khusus yang menyebutkan niat untuk mensalati jenazah.
Bacaan Adzan Jenazah
Adzan jenazah dikumandangkan satu kali, dan lafazhnya serupa dengan adzan biasa, namun ditambahkan lafazh berikut setelah lafazh "Hayya 'ala al-Falah":
(Artinya: "Shalat telah dimulai")
Setelah itu, adzan diakhiri dengan lafazh "Allahu Akbar" sebanyak dua kali dan ditutup dengan "Laa Ilaaha Illallah".
Secara keseluruhan, urutan adzan jenazah adalah sebagai berikut:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللّٰهُ (2x)
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ (2x)
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ (2x)
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ (2x)
الصَّلَاةُ (1x)
اللهُ أَكْبَرُ (2x)
لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللّٰهُ (1x)
Bacaan Iqomah Jenazah
Sama seperti adzan, iqomah jenazah juga memiliki sedikit perbedaan dengan iqomah shalat rutin. Lafazh iqomah diucapkan lebih cepat daripada adzan, dan ditambahkan lafazh "Al-Shalaatu Qaa’imah" (Shalat telah didirikan) setelah "Hayya 'ala al-Falah".
(Artinya: "Shalat telah didirikan")
Lafazh ini diucapkan sekali saja (tidak diulang dua kali seperti pada adzan biasa). Sementara itu, lafazh "Allahu Akbar" diucapkan dua kali dan ditutup dengan "Laa Ilaaha Illallah".
Struktur iqomah jenazah:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللّٰهُ (1x)
أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ (1x)
حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ (1x)
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ (1x)
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ (1x)
اللهُ أَكْبَرُ (1x)
لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللّٰهُ (1x)
Hikmah di Balik Adzan dan Iqomah Jenazah
Meskipun shalat jenazah dilaksanakan secara cepat dan biasanya dilakukan di tempat yang tidak mengharuskan pemanggilan massal seperti shalat lima waktu, adanya adzan dan iqomah memiliki beberapa hikmah. Pertama, ini menunjukkan bahwa shalat jenazah adalah ibadah formal yang memiliki struktur (syiar) tersendiri di hadapan Allah SWT.
Kedua, lafazh tambahan seperti "Ash-Shalaatu" atau "Qad Qaa’imatish-Shalaatu" berfungsi sebagai penekanan bahwa ritual yang akan segera dilaksanakan adalah penghormatan terakhir dan permohonan ampunan tertinggi untuk almarhum. Ini sekaligus menjadi pengingat bagi para jamaah yang hadir untuk menata niat dan kekhusyukan sebelum takbiratul ihram dimulai.
Memahami dan mengamalkan bacaan adzan dan iqomah jenazah ini dengan benar merupakan bagian dari penghormatan kita terhadap hak-hak mayat muslim dan bentuk ketaatan kita terhadap sunnah Nabi Muhammad SAW dalam melaksanakan kewajiban kolektif umat Islam.