Wewenang Bank Indonesia: Pilar Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan

Ikon Stabilitas Keuangan Sebuah timbangan yang seimbang dengan simbol Rupiah di kedua sisinya, melambangkan stabilitas moneter. Rp Stab

Bank Indonesia (BI) memegang peran sentral dalam perekonomian Indonesia. Didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, BI memiliki status sebagai lembaga negara yang independen. Independensi ini krusial karena memungkinkan BI untuk menjalankan tugas utamanya tanpa intervensi politik praktis, yang merupakan prasyarat utama bagi efektivitas kebijakan moneter.

Kewenangan Utama: Kebijakan Moneter

Kewenangan Bank Indonesia yang paling fundamental adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Tujuan utama kebijakan moneter adalah mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah. Stabilitas nilai Rupiah di sini dimaknai dalam dua dimensi: kestabilan nilai terhadap barang dan jasa (inflasi) serta kestabilan nilai terhadap mata uang negara lain (nilai tukar).

Untuk mencapai stabilitas inflasi, BI secara rutin menetapkan sasaran inflasi tahunan. Instrumen yang digunakan mencakup suku bunga acuan (BI Rate), operasi pasar terbuka (OMP), giro wajib minimum (GWM), dan fasilitas pinjaman/simpanan otomatis. Dengan mengendalikan suku bunga, BI memengaruhi permintaan agregat dan pada akhirnya mengendalikan laju kenaikan harga. Pengelolaan inflasi yang kredibel sangat penting karena inflasi yang rendah dan stabil mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Stabilitas Sistem Pembayaran dan Keuangan

Selain mengurus moneter, wewenang Bank Indonesia meluas ke ranah sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan. Dalam sistem pembayaran, BI berwenang merumuskan, mengatur, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, termasuk pengelolaan infrastruktur vital seperti Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Pengelolaan ini memastikan bahwa transaksi antarbank dan transaksi ekonomi secara keseluruhan dapat berjalan cepat, aman, dan efisien.

Dalam konteks stabilitas sistem keuangan, BI bekerja sama erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Walaupun OJK mengawasi perbankan secara mikroprudensial, BI memiliki peran makroprudensial. Wewenang ini mencakup penetapan instrumen untuk mengelola risiko sistemik, seperti rasio pinjaman terhadap nilai agunan (Loan to Value/LTV) atau penyesuaian suku bunga makroprudensial. Tujuannya adalah mencegah penumpukan risiko dalam sistem keuangan yang bisa memicu krisis.

Regulasi dan Pengawasan Sistem Keuangan

Wewenang BI juga mencakup peran sebagai regulator bagi bank umum. BI berhak menetapkan peraturan mengenai kehati-hatian bank, manajemen risiko, dan kesehatan bank. Meskipun pengawasan rutin dilakukan oleh OJK, BI memiliki hak untuk meminta data dan informasi dari bank apabila diperlukan untuk kepentingan kebijakan moneter atau stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Pemberian izin, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha bank, meskipun memerlukan koordinasi dengan OJK, tetap bersandar pada kerangka otoritas yang dimiliki BI.

Selain itu, BI memiliki otoritas tunggal dalam pengelolaan dan penerbitan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Rupiah. Hal ini mencakup pengedaran uang, penarikan uang, dan pemusnahan uang yang sudah tidak layak. Wewenang ini memastikan bahwa integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang nasional tetap terjaga.

Peran dalam Kedudukan Pemerintah

Bank Indonesia juga berperan sebagai bank sentral bagi Pemerintah Republik Indonesia. BI bertugas melaksanakan kebijakan fiskal pemerintah dalam kerangka pengelolaan utang negara dan memberikan fasilitas Surat Berharga Negara (SBN). Lebih lanjut, BI wajib memberikan laporan kepada DPR mengenai pelaksanaan tugasnya, menegaskan akuntabilitas institusi ini meskipun bersifat independen.

Secara keseluruhan, wewenang Bank Indonesia mencakup tiga pilar utama: mengendalikan inflasi melalui kebijakan moneter, memastikan kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara makroprudensial. Pelaksanaan wewenang ini secara profesional dan independen adalah kunci utama dalam menjaga fondasi ekonomi Indonesia tetap kuat dalam menghadapi gejolak domestik maupun global.

🏠 Homepage