Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya menjelang ibadah fajar, adalah melaksanakan sholat sunnah qobliyah Subuh. Amalan ini memiliki kedudukan yang istimewa, bahkan Rasulullah ﷺ pernah bersabda bahwa dua rakaat sholat sunnah fajar (qobliyah Subuh) itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. Namun, muncul pertanyaan mendasar di kalangan umat Muslim mengenai ketepatan waktunya: apakah sholat qobliyah Subuh dilaksanakan setelah adzan Subuh dikumandangkan, atau justru harus dilakukan sebelum adzan?
Secara bahasa, "qobliyah" berarti sebelum, sedangkan "ba'diyah" berarti sesudah. Sholat sunnah yang dilakukan sebelum sholat fardhu disebut qobliyah, dan yang dilakukan sesudahnya disebut ba'diyah. Khusus untuk sholat Subuh, yang mana sholat fardhunya sudah sangat terbatas waktunya, pemahaman mengenai batas waktu menjadi krusial.
Dalam konteks sholat Subuh, adzan adalah penanda dimulainya waktu sholat fardhu Subuh. Sebelum adzan, waktu yang berlaku adalah waktu malam atau waktu sebelum fajar shodiq (fajar sejati) tiba secara resmi.
Berdasarkan mayoritas pandangan ulama dan sunnah Nabi Muhammad ﷺ, sholat sunnah qobliyah Subuh (yang sering juga disebut sholat sunnah fajar) dilaksanakan **sebelum** sholat fardhu Subuh.
Lalu, hubungannya dengan adzan bagaimana? Dalam banyak kasus, terutama di daerah yang memiliki jadwal sholat yang ketat, adzan Subuh seringkali dikumandangkan tepat pada waktu fajar shodiq (waktu masuk sholat Subuh).
Namun, terdapat pula pengecualian penting terkait waktu pelaksanaannya. Jika seseorang baru terbangun atau baru tiba di masjid setelah adzan Subuh dikumandangkan, dan ia belum sempat menunaikan sholat Subuh fardhunya, maka ia harus mendahulukan sholat Subuh fardhu terlebih dahulu. Setelah selesai sholat fardhu, barulah ia melaksanakan sholat sunnah qobliyah Subuh yang tertinggal tersebut (dijadikan qodho atau susulan). Rasulullah ﷺ bersabda ketika beliau tertidur dan melewatkan sholat Subuh, beliau memerintahkan sahabat untuk melaksanakan sholat Subuh fardhu, baru kemudian mengerjakan dua rakaat setelahnya.
Praktik Nabi Muhammad ﷺ menunjukkan bahwa beliau sangat menjaga sholat sunnah ini. Aisyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan dua rakaat sebelum Maghrib dan dua rakaat sebelum Subuh. Ini menunjukkan bahwa waktu idealnya adalah sebelum fardhu.
Jika adzan Subuh belum dikumandangkan, itu berarti waktu Subuh belum masuk, sehingga sholat yang dilakukan saat itu adalah sholat sunnah mutlak atau sholat witir yang belum ditutup, bukan qobliyah Subuh (karena waktunya belum sah).
Oleh karena itu, jika konteks pertanyaannya adalah mencari waktu yang paling utama dan sesuai sunnah, jawabannya adalah: **setelah fajar shodiq terbit (waktu Subuh tiba) dan sebelum melaksanakan sholat Subuh fardhu**. Dalam banyak kalender modern, adzan dikumandangkan pada momen ini. Jika adzan sudah selesai dan iqomah belum dikumandangkan, itulah saat terbaik bagi seorang Muslim untuk melaksanakan dua rakaat sunnah qobliyah Subuh. Jika ia khawatir tidak sempat karena iqomah akan segera dikumandangkan, ia diperbolehkan meringankan sholat sunnahnya, bahkan cukup dengan dua rakaat ringan (seperti yang dicontohkan Rasulullah ﷺ).
Intinya, niat sholat ini terikat dengan waktu fardhu Subuh. Selama waktu fardhu belum dilaksanakan, sholat sunnah ini masih bisa dikategorikan sebagai qobliyah, meskipun adzan sudah berkumandang. Namun, jika sholat fardhu Subuh sudah selesai, maka namanya berubah menjadi qodho sholat sunnah fajar.