Sholat Hanya Baca Al-Fatihah: Bagaimana Hukumnya?

Fokus Sholat Ilustrasi fokus dalam sholat dengan bacaan

Sholat adalah tiang agama dan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim. Pelaksanaannya memiliki rukun dan syarat sah yang harus dipenuhi. Salah satu aspek krusial dalam sholat adalah pembacaan surat Al-Fatihah di setiap rakaat. Pertanyaan mengenai keabsahan sholat yang hanya dibaca Al-Fatihah tanpa tambahan surat lain sering muncul di kalangan umat.

Kedudukan Al-Fatihah dalam Sholat

Para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa membaca surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat sholat fardhu maupun sunnah adalah sebuah rukun sholat yang tidak boleh ditinggalkan. Dalil utama yang menguatkan hal ini adalah sabda Nabi Muhammad SAW: "Tidak sah sholat bagi orang yang tidak membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah) di dalamnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Implikasi dari hadis ini sangat jelas: ketiadaan bacaan Al-Fatihah menyebabkan sholat tersebut batal secara hukum syariat. Hal ini menunjukkan betapa vitalnya surat tersebut. Al-Fatihah dianggap sebagai inti atau ruh dari sholat itu sendiri, karena di dalamnya terkandung pujian kepada Allah, pengakuan tauhid, penetapan keesaan, hingga permohonan petunjuk jalan yang lurus.

Hukum Sholat Hanya Membaca Al-Fatihah

Jika seseorang melaksanakan sholat, baik fardhu maupun sunnah, dan ia hanya membaca surat Al-Fatihah saja pada setiap rakaat, tanpa menyambungnya dengan surat lain (seperti surat pendek dari Al-Qur'an), maka sholatnya tetap sah hukumnya.

Mayoritas ulama fikih, termasuk dari mazhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa setelah membaca Al-Fatihah, membaca surat lain adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan) untuk rakaat pertama dan kedua sholat empat rakaat, atau pada dua rakaat sholat Maghrib. Hukumnya menjadi sunnah, bukan rukun.

Artinya, jika seseorang sengaja atau lupa tidak membaca surat tambahan setelah Al-Fatihah, sholatnya tetap dianggap memenuhi rukun. Namun, ia kehilangan pahala dari kesunnahannya, dan jika ia lupa, disunnahkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi di akhir sholat.

Perbedaan Pendapat Mengenai Surat Tambahan

Meskipun mayoritas ulama sepakat bahwa surat tambahan hukumnya sunnah, ada sedikit perbedaan pandangan terkait bagaimana kesunahan ini dipraktikkan. Misalnya, dalam mazhab Syafi'i, membaca surat setelah Al-Fatihah adalah sunnah 'ainiyyah (sunnah yang dikerjakan oleh setiap orang yang sholat), bukan sunnah kifayah (sunnah yang jika dikerjakan oleh sebagian orang sudah mencukupi). Ini mendorong setiap individu untuk melakukannya.

Namun, sekali lagi ditekankan, jika seseorang hanya membaca Al-Fatihah, sholatnya terhindar dari batal karena ia telah menunaikan rukun utamanya. Keutamaan sholat akan menjadi lebih sempurna jika diikuti dengan pembacaan surat lain, karena hal itu mencontoh praktik Nabi SAW yang biasa melakukannya.

Konteks Keadaan Darurat atau Kelupaan

Dalam kondisi tertentu, seperti ketika sedang terburu-buru karena takut ketinggalan waktu sholat (hampir habis waktunya) atau ketika lupa membaca surat pendek, fokus pada penyempurnaan Al-Fatihah sudah merupakan langkah terbaik. Tidak ada kekhawatiran bahwa sholat menjadi batal hanya karena tidak adanya bacaan surat setelah Al-Fatihah, selama Al-Fatihah tersebut dibaca dengan tartil dan benar.

Seseorang yang baru belajar sholat dan belum hafal banyak surat juga diperbolehkan untuk hanya membaca Al-Fatihah hingga ia mampu menghafal surat lain. Yang terpenting adalah niat yang tulus dan usaha untuk memenuhi semua rukun sholat, terutama Al-Fatihah.

Kesimpulan

Secara ringkas, hukum melaksanakan sholat yang hanya membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat adalah sah, karena Al-Fatihah adalah rukun sholat yang wajib terpenuhi. Sementara itu, membaca surat lain setelah Al-Fatihah adalah sebuah kesunahan yang sangat dianjurkan untuk menyempurnakan sholat dan meraih pahala yang lebih besar sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Mengabaikan bacaan surat tambahan tidak membatalkan sholat, namun mengerjakannya menyempurnakan kualitas ibadah kita di hadapan Allah SWT.

🏠 Homepage