Ilustrasi: Peringatan Batas Waktu Sholat
Dalam ajaran Islam, waktu sholat telah ditetapkan secara rinci, masing-masing memiliki batas waktu awal dan akhir. Namun, terkadang karena sebab tertentu, seorang Muslim mungkin mendapati dirinya masih memiliki kewajiban sholat Ashar saat waktu Maghrib sudah tiba. Pertanyaannya: Bagaimana hukum dan tata cara melaksanakan sholat Ashar di waktu Maghrib?
Setiap sholat fardhu memiliki waktu yang spesifik. Sholat Ashar dimulai ketika panjang bayangan benda melebihi panjang benda itu sendiri (ditambah panjang bayangan saat Dzuhur) hingga matahari mulai menguning (menjelang Maghrib). Sementara Maghrib dimulai saat matahari terbenam sempurna.
Secara ideal, seorang Muslim wajib menunaikan sholat dalam waktunya (Adā’). Melaksanakan sholat setelah waktunya habis tanpa uzur syar'i dikategorikan sebagai sholat qadha (mengganti), yang pelaksanaannya harus diiringi penyesalan dan tekad kuat untuk tidak mengulanginya.
Situasi di mana seseorang baru bisa melaksanakan Ashar ketika Maghrib telah tiba sering kali disebabkan oleh dua faktor utama: ketidaktahuan (lupa) atau uzur syar'i (seperti tidur panjang atau pingsan).
Mayoritas ulama sepakat bahwa jika seseorang terlambat melaksanakan Ashar hingga masuk waktu Maghrib karena lupa atau tertidur, maka sholat Ashar tersebut tetap wajib ditunaikan terlebih dahulu (sebagai qadha) sebelum menunaikan sholat Maghrib.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa yang mendapati satu rakaat sholat Shubuh sebelum terbitnya matahari, maka ia telah mendapatkan sholat Shubuh. Dan barangsiapa yang mendapati satu rakaat sholat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka ia telah mendapatkan sholat Ashar.” (HR. Muslim)
Meskipun hadits tersebut berbicara tentang mendapatkan waktu sholat, para ulama mengambil kaidah bahwa prioritas utama ketika mengingat sholat yang terlewat adalah melaksanakannya. Ketika seseorang baru ingat Ashar saat Maghrib sudah masuk, Ashar yang terlambat itu dianggap sebagai "penemuan" waktu sholat yang harus didahulukan.
Jika Anda berada dalam situasi ini, urutan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
Urutan ini sangat penting. Sholat Ashar (qadha) harus didahulukan daripada Maghrib (tunai) karena Maghrib adalah sholat yang waktunya sedang berjalan, sedangkan Ashar yang terlambat adalah kewajiban yang harus segera dibayar lunas.
Jika seseorang menunda sholat Ashar hingga waktu Maghrib tiba karena kemalasan atau sengaja menundanya tanpa ada uzur syar'i yang dibenarkan (seperti tidur yang tidak disengaja), maka hukumnya sangat berat. Sholat tersebut tetap wajib diganti (qadha), namun pelakunya telah melakukan dosa besar karena melalaikan kewajiban sholat pada waktunya.
Inti dari permasalahan ini adalah penegasan akan pentingnya menjaga batasan waktu sholat. Jika Anda mendapati diri masih harus melaksanakan Sholat Ashar di waktu Maghrib, itu menandakan adanya kelalaian di waktu sebelumnya.
Selalu usahakan untuk menunaikan setiap sholat tepat pada waktunya. Jika terjadi keterlambatan karena lupa atau tertidur, segera laksanakan sholat Ashar tersebut sebagai prioritas utama, baru kemudian diikuti oleh sholat Maghrib. Ini menunjukkan pengakuan kita terhadap hak waktu yang telah ditetapkan Allah SWT dan merupakan wujud kepatuhan seorang hamba.
Ya. Meskipun Anda melaksanakannya di waktu Maghrib, niatnya adalah mengganti sholat Ashar yang telah habis waktunya. Namun, selama dilaksanakan sebelum Maghrib berakhir, ini adalah cara terbaik untuk melunasi kewajiban tersebut.
Sebagian besar ulama melarang ini jika waktu Ashar disebabkan kelalaian (lupa/tidur) dan Anda masih berada dalam rentang waktu yang membolehkan prioritas Ashar qadha (yakni sebelum Maghrib benar-benar selesai dan masuk waktu Isya). Mendahulukan Ashar adalah kaidah yang kuat dalam fiqh shalat.