Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program perlindungan sosial andalan pemerintah untuk membantu mengentaskan kemiskinan. Program ini memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu tahapan pencairan yang paling dinanti adalah penyaluran dana pada PKH Tahap 4. Memahami jadwal, mekanisme, dan kriteria terbaru sangat penting agar bantuan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat yang berhak.
Setiap tahun, pencairan dana PKH umumnya dibagi menjadi beberapa termin atau tahap. Meskipun jadwal resmi dapat bergeser tergantung kebijakan Kementerian Sosial dan kondisi keuangan negara, Tahap 4 seringkali merupakan tahap penutup atau tahap lanjutan dari skema tahunan yang telah ditetapkan. Dana ini ditransfer langsung ke rekening masing-masing KPM, biasanya melalui bank penyalur yang ditunjuk (seperti Himbara: BRI, Mandiri, BNI, BTN).
Jadwal pasti untuk PKH Tahap 4 selalu diumumkan melalui surat edaran resmi dari Dinas Sosial setempat atau Kementerian Sosial. Penting untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar sebelum ada pengumuman resmi.
Secara umum, jika pencairan dilakukan empat tahap dalam setahun, Tahap 4 seringkali dijadwalkan antara akhir kuartal ketiga hingga akhir tahun. KPM diharapkan selalu proaktif memantau informasi dari pendamping PKH di daerah mereka.
Besaran dana yang diterima KPM dalam setiap tahap sangat bervariasi, tergantung pada komponen yang dimiliki oleh keluarga tersebut. Komponen ini mencakup:
Setiap komponen memiliki nominal baku per tahap. Misalnya, jika KPM memiliki komponen ibu hamil dan satu anak SD, mereka akan menerima total nominal dari kedua komponen tersebut pada pencairan PKH Tahap 4.
Bantuan sosial bersyarat berarti KPM harus memenuhi kewajiban tertentu agar dana tahap selanjutnya dapat dicairkan. Untuk memastikan pencairan di Tahap 4 lancar, KPM harus memenuhi kewajiban berikut:
Pemerintah melalui Dinas Sosial dan pendamping PKH gencar melakukan verifikasi data (verifikasi administrasi dan lapangan) menjelang pencairan tahap baru. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mencegah adanya "titipan" atau penerima yang sudah tidak layak.
Jika KPM merasa datanya bermasalah atau ada kendala dalam pencairan PKH Tahap 4, langkah pertama yang harus diambil adalah segera menghubungi Pendamping PKH di tingkat desa atau kelurahan. Mereka adalah jembatan utama antara KPM dengan pihak penyalur dan pengelola program.
Secara keseluruhan, PKH Tahap 4 adalah momen krusial untuk mengukur keberhasilan program sepanjang tahun berjalan. Transparansi informasi dan kepatuhan KPM terhadap kewajiban adalah kunci keberlanjutan program bantuan sosial ini.