Dalam sistem hukum Indonesia, proses litigasi perdata seringkali menimbulkan berbagai istilah teknis yang mungkin membingungkan bagi masyarakat awam. Salah satu istilah kunci yang sangat penting dalam tahapan penyelesaian sengketa di pengadilan adalah PK Perdata, yang merupakan singkatan dari Peninjauan Kembali dalam perkara perdata.
Peninjauan Kembali (PK Perdata) adalah upaya hukum luar biasa yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA). Berbeda dengan upaya hukum biasa seperti banding atau kasasi yang memeriksa kesalahan penerapan hukum atau prosedur di tingkat pengadilan sebelumnya, PK Perdata memiliki fokus yang sangat spesifik. Tujuannya bukan untuk mengulang pemeriksaan fakta, melainkan untuk menguji apakah terdapat hal-hal baru yang sangat krusial yang dapat mempengaruhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Di Indonesia, upaya hukum PK Perdata merupakan pintu terakhir yang bisa ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan yang sudah final. Karena sifatnya yang luar biasa, syarat dan prosedur untuk mengajukan PK Perdata sangat ketat dan terbatas.
Agar permohonan PK Perdata dapat diterima oleh Mahkamah Agung, pemohon wajib memenuhi dasar hukum yang diatur secara tegas. Beberapa dasar utama pengajuan PK meliputi:
Penting untuk digarisbawahi bahwa PK Perdata bukan merupakan upaya untuk menguji kembali seluruh pertimbangan hakim sebelumnya. Jika hanya didasarkan pada ketidakpuasan terhadap penilaian fakta atau penerapan hukum yang sudah dianggap benar oleh hakim tingkat sebelumnya, permohonan PK hampir pasti akan ditolak.
Prosedur pengajuan PK Perdata memiliki alur yang terstruktur dan harus dipatuhi:
Apabila permohonan PK Perdata ditolak oleh Mahkamah Agung, maka putusan yang sebelumnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) akan semakin menguat. Hal ini berarti pihak pemohon tidak memiliki lagi upaya hukum formal lain di dalam hierarki peradilan umum untuk menggugat kembali putusan tersebut. Putusan tersebut harus dilaksanakan secara final.
Oleh karena batasan yang sangat sempit dan sifatnya yang luar biasa, dalam praktiknya, sangat disarankan agar pihak yang akan mengajukan PK Perdata didampingi oleh kuasa hukum yang memiliki pemahaman mendalam mengenai yurisprudensi dan syarat formil peninjauan kembali, terutama dalam pembuktian adanya novum yang menentukan.