Memilih antara bank syariah dan bank konvensional seringkali menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat Indonesia. Meskipun keduanya menawarkan layanan perbankan dasar seperti tabungan, transfer, dan pinjaman, fundamental filosofis, operasional, serta landasan hukum yang mendasarinya sangat berbeda. Perbedaan utama terletak pada prinsip yang digunakan: bank konvensional beroperasi berdasarkan sistem bunga (riba), sementara bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip hukum Islam (Syariah).
Dasar Filosofis dan Hukum
Bank konvensional beroperasi dalam sistem kapitalis yang mengacu pada prinsip bunga (interest/riba) sebagai imbalan atas peminjaman uang. Sementara itu, Bank Syariah beroperasi berdasarkan prinsip Islam yang melarang segala bentuk kegiatan yang mengandung unsur riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan).
Berikut adalah visualisasi sederhana perbedaan fokus kedua sistem ini:
Perbedaan dalam Produk dan Transaksi
Implikasi dari perbedaan filosofis ini melahirkan perbedaan nyata pada produk yang ditawarkan kepada nasabah. Pada dasarnya, bank konvensional menggunakan skema utang piutang berbasis bunga, sementara bank syariah menggunakan skema kemitraan atau jual beli.
1. Penghasilan Utama
Konvensional: Penghasilan utama didapat dari selisih suku bunga yang diterapkan pada kredit (pinjaman) yang diberikan.
Syariah: Penghasilan utama berasal dari akad riil seperti jual beli (Murabahah), sewa menyewa (Ijarah), atau kemitraan (Mudharabah dan Musyarakah).
2. Tabungan dan Deposito
Konvensional: Nasabah mendapatkan bunga tetap (atau mengambang) atas dana yang disimpan.
Syariah: Nasabah tidak mendapatkan imbalan pasti. Imbalan berupa nisbah (bagi hasil) yang dihitung dari keuntungan yang diperoleh bank dari dana tersebut, berdasarkan akad Mudharabah. Jika bank merugi, nasabah tidak mendapat imbalan, namun pokok tabungan tetap aman.
3. Pembiayaan (Kredit/Pinjaman)
Ini adalah area perbedaan yang paling signifikan.
| Aspek | Bank Konvensional | Bank Syariah |
|---|---|---|
| Landasan | Bunga (Riba) | Akad Syar'i (Jual Beli, Bagi Hasil) |
| Nama Produk | Kredit/Pinjaman | Pembiayaan |
| Sanksi Keterlambatan | Denda (Tambahan Bunga) | Ta'zir (Dampak sosial/donasi ke dana kebajikan) |
| Objek Transaksi | Uang ditukar dengan uang (bersama bunga) | Jual beli aset riil atau penyediaan modal |
Implikasi Bagi Nasabah
Pemilihan antara kedua jenis bank ini sangat bergantung pada keyakinan dan tujuan finansial nasabah.
- Kepatuhan Syariah: Bagi nasabah Muslim, memilih bank syariah adalah bentuk ketaatan terhadap ajaran agama yang melarang riba.
- Struktur Imbalan: Bank konvensional menawarkan kepastian pengembalian dana melalui bunga tetap, yang mungkin lebih menarik bagi mereka yang mengutamakan prediktabilitas pengembalian dana di atas segalanya.
- Risiko dan Keuntungan: Dalam skema bagi hasil syariah, nasabah ikut menanggung risiko usaha (profit and loss sharing), namun memiliki potensi imbalan yang lebih besar jika kinerja bank sangat baik, berbeda dengan bunga tetap bank konvensional.
Pengawasan dan Regulasi
Di Indonesia, kedua jenis bank ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Bank Syariah memiliki lapisan pengawasan tambahan, yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas memastikan seluruh operasional dan produk yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Bank konvensional tidak memiliki DPS, melainkan diawasi sepenuhnya oleh regulasi umum OJK.
Pada akhirnya, meskipun sistem operasinya berbeda jauh, baik bank syariah maupun konvensional bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat, baik dalam hal penyimpanan dana maupun penyediaan modal untuk investasi dan konsumsi. Keputusan terbaik adalah yang paling sesuai dengan kebutuhan finansial dan prinsip moral yang dipegang oleh masing-masing individu.