Ilustrasi Waktu dan Kewajiban
Sholat lima waktu adalah tiang utama agama Islam. Keteraturan dalam melaksanakannya menunjukkan kedekatan seorang hamba dengan Rabb-nya. Namun, dalam dinamika kehidupan manusia yang penuh tantangan, terkadang muncul kondisi di mana seseorang tidak dapat melaksanakan sholat tepat pada waktunya. Dalam konteks ini, syariat Islam telah memberikan solusi yang mendalam dan penuh rahmat, yaitu melalui mekanisme mengganti sholat atau yang dikenal dengan istilah Qadha. Memahami hukum dan tata cara mengganti sholat sangat penting bagi setiap Muslim agar ibadah mereka tetap terpenuhi.
Syariat membedakan antara sholat yang ditinggalkan karena uzur (alasan yang dibenarkan) dan sholat yang ditinggalkan karena kelalaian semata. Sholat yang wajib diganti (di-qadha) adalah sholat yang terlewat karena sebab-sebab yang dapat diterima oleh syariat.
Penting untuk ditekankan: Meninggalkan sholat karena kesibukan duniawi, lupa yang disebabkan karena kelalaian dalam mengatur waktu, atau sengaja menunda-nunda tanpa alasan kuat, adalah perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya berdosa. Namun, mayoritas ulama tetap mewajibkan untuk segera mengganti sholat tersebut begitu ia ingat atau sadar.
Pelaksanaan sholat qadha memiliki prosedur yang relatif sederhana namun tetap harus memperhatikan kekhusyukan dan niat. Dalam mazhab Syafi'i dan beberapa mazhab lain, niat untuk mengganti sholat harus dilafazkan saat hendak memulai sholat tersebut.
Niat diucapkan dalam hati, mencakup tiga hal utama: jenis sholat yang diganti, waktu sholat yang diganti (misalnya Dzuhur atau Ashar), dan statusnya sebagai sholat qadha.
Contoh niat untuk mengganti sholat Dzuhur yang tertinggal:
"Saya berniat mengerjakan sholat fardhu Dzuhur, qadha karena Allah Ta'ala."
Jika seseorang memiliki banyak sholat yang tertinggal, ada dua pandangan utama:
Dalam praktiknya, ketika seseorang mulai melakukan qadha, ia mengganti sholat yang tertinggal tersebut dengan tata cara yang sama seperti sholat biasa (termasuk rukun dan syaratnya), hanya saja ia menambahkan niat qadha. Jika sholat yang diganti adalah sholat yang memiliki rukun sujud sahwi, maka ia tetap melakukannya jika memang ada kesalahan dalam sholat qadha tersebut.
Konsep mengganti sholat menegaskan betapa fleksibel dan memudahkannya ajaran Islam. Allah SWT tidak membebani seorang hamba melebihi kesanggupannya. Penggantian sholat ini adalah bentuk rahmat yang memastikan bahwa kewajiban fundamental ini tidak gugur hanya karena keterbatasan fisik atau kondisi yang tidak terduga. Hal ini mengajarkan umat Islam untuk selalu bertanggung jawab terhadap kewajibannya dan segera memperbaiki kelalaian yang terjadi tanpa berlarut-larut dalam penyesalan yang pasif. Dengan menunaikan qadha, seorang Muslim membersihkan catatan amalnya dan mengembalikan integritas ibadahnya kepada Allah SWT.