Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program perlindungan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial di Indonesia. Bantuan ini disalurkan secara berkala dalam beberapa tahap setiap tahunnya. Memahami cara mendaftar dan mengetahui status penerima untuk penyaluran Daftar Bantuan PKH Tahap 3 adalah informasi krusial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Agar dapat terdaftar dan menerima penyaluran Bantuan PKH Tahap 3, calon peserta harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. PKH difokuskan pada kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi. Berikut adalah beberapa kategori utama yang diprioritaskan:
Selain kategori di atas, keluarga calon peserta harus merupakan keluarga prasejahtera yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Prosedur pendaftaran PKH harus dilakukan secara sistematis melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) dan diverifikasi oleh Dinas Sosial. Berikut adalah tahapan umum yang harus diikuti untuk masuk dalam Daftar Bantuan PKH Tahap 3:
Calon peserta mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Kepala Desa atau Lurah setempat. Permohonan ini biasanya disertai dengan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah menerima usulan, Pemerintah Desa/Kelurahan melakukan verifikasi awal. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk diproses lebih lanjut.
Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan verifikasi final dan validasi data. Mereka akan membandingkan data yang diajukan dengan data yang ada di DTKS. Jika memenuhi syarat, nama calon peserta akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Keputusan akhir mengenai penetapan penerima Bantuan PKH dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Setelah ditetapkan, nama Anda akan masuk dalam sistem penyaluran dana untuk tahap-tahap berikutnya, termasuk Tahap 3.
Setelah proses pendaftaran selesai, langkah selanjutnya yang paling sering dicari adalah cara memastikan apakah nama Anda sudah masuk dalam Daftar Bantuan PKH Tahap 3. Pemerintah telah menyediakan beberapa kanal resmi untuk memudahkan pengecekan:
Anda dapat mengakses situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyediakan fitur pengecekan data. Biasanya, ini dilakukan melalui laman resmi cek bansos. Anda akan diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK).
Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menjadi sumber data utama. Meskipun akses penuh biasanya hanya untuk petugas, informasi dasar seringkali dapat diakses publik melalui *dashboard* atau aplikasi pendukung lainnya.
Cara paling akurat dan langsung adalah menghubungi Pendamping PKH di wilayah Anda. Pendamping adalah petugas yang ditunjuk untuk memfasilitasi penyaluran bantuan di tingkat komunitas dan selalu memegang data terbaru mengenai pencairan dan daftar penerima.
Penyaluran Daftar Bantuan PKH Tahap 3 bukan hanya sekadar bantuan uang tunai. Program ini memiliki komponen wajib yang harus dipenuhi oleh penerima, yang dikenal sebagai komponen kondisional. Komponen ini meliputi kewajiban untuk memastikan anak-anak bersekolah dan rutin memeriksakan kesehatan ibu hamil atau balita.
Dengan demikian, PKH berperan ganda: membantu mengurangi beban pengeluaran rutin keluarga miskin sekaligus mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di masa depan melalui kepatuhan pada layanan pendidikan dan kesehatan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada akurasi data penerima, sehingga penting bagi masyarakat untuk selalu memperbarui data kependudukan mereka di DTKS.