Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat prasejahtera. Bantuan ini diberikan secara berkala kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, mencakup komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Ilustrasi Keluarga yang Menerima Bantuan Sosial
Prosedur dan Syarat Penerima PKH
Untuk dapat terdaftar dalam daftar bansos PKH, sebuah keluarga harus memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem atau sangat miskin yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan diverifikasi melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Kriteria Utama Penerima
Kepesertaan PKH difokuskan pada kelompok masyarakat yang rentan miskin dan memerlukan intervensi untuk memutuskan rantai kemiskinan antargenerasi. Kriteria umumnya meliputi:
- Keluarga dengan ibu hamil atau memiliki balita (0-6 tahun).
- Keluarga yang memiliki anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang masih menjadi tanggungan.
- Lansia (lanjut usia) usia 70 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat yang menjadi anggota keluarga.
Tahapan Pendaftaran
Proses pendaftaran Bansos PKH umumnya dilakukan secara bertahap dan terpusat:
- Pendataan Awal: Pemerintah daerah melalui petugas desa/kelurahan melakukan pendataan langsung di lapangan menggunakan instrumen pengumpulan data kemiskinan.
- Verifikasi Data: Data yang terkumpul kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat untuk memastikan keakuratan informasi.
- Penetapan DTKS: Data yang telah diverifikasi dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS menjadi dasar utama penentuan penerima berbagai bansos.
- Penetapan Penerima PKH: Kementerian Sosial akan menetapkan daftar penerima PKH berdasarkan data DTKS yang paling mutakhir dan kuota yang tersedia.
Cara Mengecek Daftar Bansos PKH
Masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PKH dapat menggunakan beberapa kanal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Aplikasi Resmi
Cara paling efektif untuk cek bansos PKH adalah melalui aplikasi resmi pemerintah:
- Aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation): Aplikasi ini merupakan portal resmi data kesejahteraan sosial. Penerima dapat mengecek status kepesertaan mereka dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi ini sering diperbarui dan dirancang lebih user-friendly untuk memudahkan masyarakat memverifikasi bantuan sosial yang diterima, termasuk PKH.
Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari sumber resmi (seperti Play Store atau App Store resmi) untuk menghindari penipuan.
Kantor Sosial Setempat
Jika akses digital terbatas, masyarakat disarankan untuk mendatangi:
- Kantor Desa atau Kelurahan setempat.
- Dinas Sosial (Dinsos) di tingkat Kabupaten/Kota.
Petugas di kantor-kantor tersebut dapat memberikan informasi paling akurat mengenai status penerima, jadwal pencairan, serta besaran nominal bantuan yang diterima.
Besaran Nominal dan Jadwal Pencairan
Jumlah bantuan yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH tidak sama karena besaran didasarkan pada komponen yang ada dalam keluarga tersebut. Bantuan PKH biasanya disalurkan dalam beberapa tahap dalam satu tahun.
Komponen Bantuan
Setiap komponen mendapatkan alokasi dana yang berbeda, misalnya:
- Bantuan Ibu Hamil/Nifas.
- Bantuan Balita (di bawah enam tahun).
- Bantuan Pendidikan untuk Anak SD, SMP, dan SMA.
- Bantuan Lanjut Usia (Lansia).
- Bantuan Disabilitas.
Pencairan dana PKH dilakukan secara non-tunai melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah, seperti Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau melalui PT Pos Indonesia di wilayah tertentu.
Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar PKH
Pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem penyaluran bansos PKH agar tepat sasaran dan tepat waktu, demi memastikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang paling membutuhkan.