Panduan Lengkap: Cara Mendaftar Menjadi Penerima PKH (Program Keluarga Harapan)

Simbol Bantuan Keluarga Sejahtera PKH

Ilustrasi: Bantuan untuk Kesejahteraan Keluarga

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga yang memiliki komponen rentan seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Jika Anda merasa keluarga Anda memenuhi kriteria, berikut adalah panduan langkah demi langkah mengenai cara mendaftar menjadi penerima PKH.

1. Memahami Kriteria Dasar Penerima PKH

Sebelum mendaftar, pastikan keluarga Anda tergolong dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. PKH umumnya diprioritaskan untuk:

Syarat krusial lainnya adalah keluarga tersebut harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

2. Langkah Pertama: Pengecekan dan Pemutakhiran Data DTKS

Proses pendaftaran PKH saat ini sangat erat kaitannya dengan validitas data Anda di DTKS. Jika data Anda belum ada atau sudah tidak valid, Anda tidak akan bisa masuk ke dalam daftar nominasi penerima PKH.

  1. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datangilah kantor desa atau kelurahan tempat Anda tinggal. Tanyakan mengenai pendaftaran atau pemutakhiran data DTKS.
  2. Siapkan Dokumen Pendukung: Bawalah Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru. Jika ada anggota keluarga yang memenuhi kriteria khusus (misalnya surat keterangan disabilitas atau kartu kehamilan), bawa juga.
  3. Proses Pendataan: Petugas biasanya akan melakukan verifikasi lapangan atau meminta Anda mengisi formulir pendataan kemiskinan. Pastikan semua informasi yang diberikan akurat, termasuk kondisi rumah, kepemilikan aset, dan komponen keluarga rentan yang dimiliki.
  4. Pencatatan di SIKS-NG: Data yang Anda berikan akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

3. Proses Pengajuan Menjadi Penerima PKH

Setelah data Anda terdaftar dan tervalidasi di DTKS, langkah selanjutnya adalah pengajuan resmi. Pada beberapa daerah, proses ini bisa dilakukan secara otomatis, namun langkah proaktif sangat disarankan.

A. Pengajuan Melalui Desa/Kelurahan (Pendamping Sosial)

Pendamping Sosial PKH di tingkat desa/kelurahan memiliki peran vital. Setelah data Anda masuk DTKS:

B. Pengajuan Melalui Aplikasi Cek Bansos (Opsional)

Meskipun pendaftaran primer dilakukan secara konvensional melalui desa/kelurahan, Anda dapat memantau dan memastikan status Anda melalui aplikasi resmi pemerintah.

Beberapa pemerintah daerah kini juga mendorong pendaftaran mandiri menggunakan aplikasi resmi, namun ini biasanya mengharuskan Anda sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau data dasar yang kuat.

4. Verifikasi dan Penetapan Sebagai Penerima

Pengajuan tidak lantas menjamin Anda langsung diterima. Proses seleksi ketat dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran:

  1. Verifikasi Kabupaten/Kota: Dinas Sosial akan memverifikasi usulan dari desa/kelurahan berdasarkan kuota dan kriteria yang berlaku.
  2. Validasi Data Kemensos: Data yang lolos verifikasi daerah kemudian akan divalidasi oleh Kementerian Sosial pusat.
  3. Penetapan: Jika data Anda dinyatakan valid dan sesuai kriteria, nama Anda akan dimasukkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial sebagai penerima PKH.

5. Tahap Pencairan Bantuan

Setelah ditetapkan, pencairan dana akan dilakukan secara berkala (biasanya per tiga bulan) melalui bank penyalur yang ditunjuk (seperti BRI, Mandiri, BNI, atau BTN).

Penerima akan menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu ATM untuk menarik dana bantuan. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi rekening jika diperlukan.

Penting Diperhatikan Agar Tidak Terdegradasi

Menjadi penerima PKH mensyaratkan komitmen untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, yang dikenal sebagai Komponen Perilaku, Kesehatan, dan Pendidikan (PKS):

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi secara berkelanjutan, data Anda dapat ditinjau ulang dan berpotensi tidak lagi menerima bantuan di periode berikutnya. Oleh karena itu, jaga komunikasi aktif dengan Pendamping Sosial Anda adalah kunci utama keberlanjutan bantuan PKH.

🏠 Homepage