Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos PKH Tahap 2

Bantuan Keluarga Sejahtera PKH

Ilustrasi Bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program perlindungan sosial unggulan dari Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di keluarga penerima manfaat. Setiap tahunnya, penyaluran PKH dilakukan dalam beberapa tahap. Bagi masyarakat yang membutuhkan dan belum terdaftar, mengetahui cara daftar bansos PKH tahap 2 adalah langkah krusial.

Proses pendaftaran PKH kini telah terintegrasi melalui sistem data terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Jika Anda yakin termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah namun belum pernah mendapatkan bantuan ini, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk memastikan data Anda masuk dalam pemutakhiran data tahap kedua.

Syarat Umum Penerima PKH

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi kriteria dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran:

Langkah-Langkah Cara Daftar Bansos PKH Tahap 2

Pendaftaran PKH tidak dilakukan secara daring (online) melalui portal khusus PKH, melainkan harus melalui sistem yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat, biasanya Dinas Sosial. Berikut alur pendaftarannya:

Penting: Saat ini, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi resmi yang ditujukan bagi petugas pendata, yaitu Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Masyarakat umum harus mengajukan permohonan ke pihak berwenang agar data dimasukkan ke dalam sistem tersebut.

1. Persiapan Dokumen Wajib

Siapkan dokumen identitas diri Anda dan seluruh anggota keluarga. Dokumen utama yang diperlukan adalah:

  1. Kartu Keluarga (KK).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepala Keluarga dan anggota keluarga lainnya yang dewasa.
  3. Buku tabungan (jika ada, untuk verifikasi data).
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (meskipun DTKS menjadi acuan utama, SKTM terkadang masih dibutuhkan sebagai pendukung verifikasi awal).

2. Mendatangi Fasilitas Pemerintahan Terdekat

Kunjungi kantor desa atau kelurahan tempat Anda berdomisili. Sampaikan maksud Anda untuk mendaftarkan keluarga sebagai calon Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Proses Pendataan oleh Petugas

Pihak desa/kelurahan akan menugaskan petugas pendata (biasanya dari petugas operator SIKS-NG atau perangkat desa) untuk melakukan verifikasi data di lapangan. Petugas akan mencatat informasi lengkap mengenai:

Pastikan semua informasi yang Anda berikan adalah benar dan sesuai kondisi lapangan. Data inilah yang akan diinput ke dalam sistem DTKS.

4. Verifikasi dan Penetapan oleh Dinas Sosial

Setelah data diinput oleh operator desa/kelurahan, data tersebut akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk proses verifikasi lebih lanjut. Dinas Sosial akan membandingkan data baru dengan data yang sudah ada di DTKS.

Jika data Anda dinyatakan layak dan memenuhi kuota alokasi PKH tahap 2 di wilayah Anda, nama Anda akan ditetapkan sebagai KPM PKH. Penetapan ini biasanya diumumkan secara resmi oleh Dinas Sosial atau Pemerintah Daerah.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Terdaftar?

Jika Anda berhasil terdaftar dalam sistem PKH, Anda akan menerima bantuan berkala yang disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk (biasanya BRI, Mandiri, BNI, atau BTN). Bantuan ini dicairkan secara bertahap sesuai jadwal pencairan PKH tahap 2.

Ingatlah bahwa kepesertaan PKH sifatnya dinamis. Keluarga penerima manfaat wajib memperbaharui data (musyawarah desa/verifikasi rutin) secara berkala. Jika kondisi ekonomi keluarga membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria, bantuan dapat dihentikan agar kuota dapat diberikan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan. Jangan pernah memungut biaya dalam proses pendataan ini karena pendaftaran PKH sepenuhnya gratis.

🏠 Homepage