Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program perlindungan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang tergolong sangat miskin. Besaran bantuan PKH menjadi topik yang sangat penting dan selalu dinantikan oleh penerima manfaat karena memengaruhi kualitas hidup mereka. Struktur besaran bantuan ini tidak bersifat tunggal, melainkan berlapis dan bergantung pada komposisi anggota keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.
Memahami struktur besaran bantuan PKH adalah kunci untuk mengetahui hak yang seharusnya diterima. Pemerintah menetapkan komponen dasar yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ditambah dengan komponen-komponen spesifik yang disesuaikan dengan kondisi keluarga tersebut. Fluktuasi kebutuhan hidup dan kebijakan fiskal negara sering kali memengaruhi penyesuaian nominal bantuan yang diberikan.
Ilustrasi Bantuan Sosial untuk Keluarga
Secara umum, besaran bantuan PKH dihitung berdasarkan komponen dasar dan komponen khusus. Komponen dasar adalah subsidi tetap yang diterima oleh semua KPM tanpa memandang kondisi spesifik lainnya. Komponen ini menjadi landasan utama perhitungan total dana yang akan diterima.
Selain komponen dasar, terdapat komponen-komponen yang bersifat variabel dan lebih besar nominalnya. Komponen ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan spesifik yang lebih rentan, seperti ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Semakin banyak anggota keluarga yang masuk dalam kategori prioritas ini, semakin besar potensi total besaran bantuan yang didapatkan oleh KPM.
Besaran total yang diterima oleh setiap KPM PKH bersifat dinamis, tidak statis. Meskipun ada acuan nominal baku untuk setiap komponen, penerima akhir akan melihat jumlah total yang bervariasi. Misalnya, dua keluarga dengan jumlah anak sekolah yang sama mungkin menerima jumlah berbeda jika salah satu keluarga memiliki komponen tambahan seperti anggota lansia, sementara keluarga yang lain tidak.
Proses validasi data sangat menentukan ketepatan penyaluran. Data kepesertaan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika terjadi perubahan status dalam rumah tangga, misalnya kelahiran baru atau kematian anggota keluarga yang masuk komponen bantuan, KPM diwajibkan melaporkannya kepada pendamping PKH di wilayah masing-masing agar data segera diperbarui dan besaran bantuan dapat disesuaikan pada periode penyaluran berikutnya.
Penyaluran bantuan PKH biasanya dilakukan dalam empat tahap dalam setahun, yaitu triwulanan. Setiap tahap penyaluran mencerminkan besaran kumulatif dari komponen-komponen yang terpenuhi pada periode tersebut. Masyarakat penerima manfaat selalu diimbau untuk memanfaatkan dana PKH secara bijak, terutama untuk kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan, sesuai dengan komitmen yang telah disepakati saat menerima bantuan bersyarat ini. Informasi terbaru mengenai nominal pasti seringkali dirilis melalui pengumuman resmi pemerintah daerah atau kementerian terkait menjelang periode pencairan.